G20 di Bali

Lewati Tol Bali Mandara, Tamu Negara dan Delegasi KTT G20 di Bali Tetap Membayar dengan Tarif Normal

Tamu negara dan delegasi peserta KTT G20 di Bali yang melintasi jalan Tol Bali Mandara tetap dikenai biaya normal

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
istimewa
Tol Bali Mandara. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang mengatakan tamu negara dan delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT ) G20 di Bali yang melintasi jalan Tol Bali Mandara akan tetap dikenakan tarif normal seperti pengguna pada umumnya. 

“Pada event-event dulu sudah diterapkan (ganjil-genap), mestinya tidak aneh pada Covid-19 dulu kita sudah terapkan dan sempat jalan beberapa hari walaupun dihentikan karena dianggap tidak efektif karena masih sepi,” imbuhnya.

Nantinya kendaraan yang boleh melintas itu hanya kendaraan berstiker dari panitia.

Jadi semua baik masyarakat yang beraktivitas di lokasi akan didata kendaraannya.

Kendaraan yang akan diberikan stiker tidak hanya kendaraan listrik saja, intinya kendaraan masyarakat dan kendaraan yang akan lalu lalang di area KTT G20.

“Nanti pada saatnya memang ada kegiatan ya memang akan ditutup (jalannya) kalau ada kegiatan di tempat itu. Kalau dia (delegasi) melewati ruas jalan yang dilewati akan ditutup disterilkan. Delegasi dan kepala negara datang kan pengamanannya sama steril ketika mereka lewat itu disteril dan itu diatur oleh kepolisian nanti,” imbuhnya.

Untuk shuttle bus listrik G20 akan mulai dipakai rencananya tanggal 11 November 2022 dan masih dilakukan uji coba.

“Suttle bus listrik untuk melayani delegasi, Hotel di Nusa Dua dan di daerah Sawangan sampai ke Samabe. Untuk kawasan yang dilintasi khusus di kawasan G20 saja. Jumlah busnya 30. Kapasitasnya 30 orang 1 bus,” tutupnya

Daftar Kendaraan yang Terbebas dari Mekanisme Ganjil-Genap KTT G20 di Bali:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Gubernur Bank Indonesia).

2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

5. Kendaraan pemadam kebakaran.

6. Ambulans

7. Kendaraan angkutan umum dengan warna dasar TNKB kuning.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved