G20 di Bali
Pemprov Bali Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Kegiatan Keagamaan Selama Puncak KTT G20 di Bali
Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada peniadaan kegiatan keagamaan selama puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Pemprov Bali Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Kegiatan Keagamaan Selama Puncak KTT G20 di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada pelarangan kegiatan keagamaan selama puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana pada Jumat 11 November 2022.
Pramana menyebut tidak ada penundaan kegiatan keagaman namun ia menyebut hanya kegiatan masyarakat saja yang dibatasi selama puncak KTT G20 di Bali.
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Gede Pramana dikutip Tribun-Bali.com dari Antara pada Sabtu 12 November 2022.
Hal tersebut pun menurut Pramana telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3542/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan KTT Presidensi G20.
Baca juga: Pelaku UMKM Bali Sambut Delegasi KTT G20 dengan Sistem Pembayaran Digital
"Dalam SE tersebut pada angka satu dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut disebutkan jika kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerinta dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, dan kecuali fasilitas kesehatan.
Tuda Sementara Kegiataan dengan Massa
Kemudian, Pramana meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) dan Ketua FKUB Provinisi Bali menghimbau masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Mangrove Kawasan Tahura untuk menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam jumlah banyak di kegiataan keagamaan.
"Mengimbau agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada tanggal 12-17 November 2022," kata dia.
Melalui dua poin dalam surat edaran tersebut, Kadis Kominfo Bali itu menegaskan bantahannya soal kabar bahwa Pemprov Bali meniadakan kegiatan persembahyangan selama G20 yang puncaknya akan berlangsung 15-16 November 2022.
"Selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan, bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu,” tuturnya.
“Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itu pun hanya di waktu pelaksanaan KTT," sambungnya.
Hari Pertama Penerapan Sistem Ganjil Genap