Berita Jembrana

BPBD Jembrana Verifikasi Tingkat Kerusakan Rumah Terdampak Bencana, Segera Usulkan ke Pemprov Bali

Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana bersama aparat desa/kelurahan tengah melakukan verifikasi tingkat kerusakan akibat

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu lokasi lahan milik Pemprov Bali yang rencananya digunakan sebagai lahan relokasi rumah warga terdampak banjir bandang di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 15 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana bersama aparat desa/kelurahan tengah melakukan verifikasi tingkat kerusakan akibat bencana alam di Jembrana sejak Senin 14 November 2022 kemarin.

Tujuannya untuk memastikan kembali tingkat kerusakan bangunan yang dilaporkan pascabencana. Hasil sementara, memang ditemukan sejumlah bangunan yang tak sesuai laporan.


Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, sejak Senin 14 November 2022 pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lapangan dengan acuan titik koordinat.

Pihaknya kembali memastikan tingkat keriteria kerusakan rumah atau bangunan warga terdampak bencana sebelum diajukan atau diusulkan ke Pemprov Bali. Ada dua kategori nantinya, yakni relokasi dan pemberian stimulan. 


"Karena harus gunakan koordinat untuk titik lokasinya agar kita bisa cek. Kemudian kita lakukan verifikasi kebenarannya untuk memastikan tingkat kriteria bangunan itu rusak berat, sedang atau ringan," jelas Agus Artana saat dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022. 


Nantinya, kata dia, data yang telah terverifikasi nanti akan diajukan ke Pemprov Bali untuk memperoleh bantuan relokasi dan bantuan stimulan. 


"Sekarang masih jalan, kemarin kita lakukan verifikasi dari Melaya, Pebuahan termasuk ke Bilukpoh juga. Datanya belum klop, mungkin besok sudah pasti langsung kita ajukan ke Provinsi," 


Agus mengungkapkan, dari hasil sementara sedikitnya ada tiga sampai empat unit rumah/bangunan yang kondisi di lapangan berbeda dari laporan sebelumnya.

Misalnya, awalnya dilaporkan mengalami rusak berat, ternyata setelah diverifikasi oleh tim lapangan hanya rusak sedang. Bahkan, ada yang laporan rusak berat, tapi di lapangan hanya rusak ringan. 


Dia menjelaskan, untuk ditetapkan sebagai kategori rusak berat adalah tingkat kerusakan bangunannya mencapai 90 persen. Untuk rusak sedang, tingkat kerusakannya 60 persen, dan paling tinggi 40 kerusakan masuk kategori rusak ringan


"Setelah kita cek, ada yang hanya gentingnya rontok, pondasinya tergerus sedikit karena tanah labil. Intinya, dari laporam rusak berat jadi rusak ringan ada, rusak berat jadi rusak sedang juga ada," ungkapnya.


Setelah verifikasi selesai, kata dia, pihaknya langsung mengirim usulan ke Pemprov Bali. Kemudian mengenai relokasi rumah warga pihaknya menyerahkan ke yang bersangkutan.

Sebab, pihaknya tak boleh mengharuskan warga tersebut setuju relokasi atau tidak. Risiko ditanggung oleh warga tersebut jika menolak.


"Rencana besok kita berangkat. Tapi, prioritas untuk yang relokasi rumah dulu disusul untuk stimulan juga mengingat masih ada proses yang perlu dilakukan," tegasnya.


Lahan Relokasi Tunggu Keputusan Pemprov Bali

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved