Berita Jembrana
Berdampak Negatif pada Toko Kelontong, DPRD Jembrana Minta Penyegelan Toko Modern Berlanjut
Komisi II DPRD Jembrana mengapresiasi langkah aparat penegak perda melakukan penyegelan toko modern berjejaring.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komisi II DPRD Jembrana mengapresiasi langkah aparat penegak perda melakukan penyegelan toko modern berjejaring.
Namun begitu, langkah ini harus rutin dilakukan. Sebab, kehadiran toko modern justru "membunuh" sedikitnya 10-20 warung kelontong milik warga.
Di sisi lain, sejumlah toko modern berjaring lain di Jembrana juga diduga masih ada yang tak punya izin PBG.
"Kalau sudah ada penyegelan kami apresiasi," kata Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.
Baca juga: BPBD Jembrana Ingatkan Resiko Saat Bencana, Masih Verifikasi Kerusakan Akibat Banjir
Pria yang lebih akrab disapa Cuhok ini menegaskan, aparat penegak perda dalam hal ini Satpol PP agar terus melangkah.
Artinya, tidak hanya berhenti pada penyegelan satu toko saja. Sebab, diduga masih ada toko modern lain di Jembrana yang belum memiliki izin lengkap.
""Kami mendorong agar dilakukan pada toko yang lainnya. Dengan adanya penyegelan, saya minta agar ditertibkan itu," tegasnya.
Baca juga: Kolam Renang Tegal Cangkring Kumuh dan Tak Terawat, Aset Pemkab Jembrana Terbengkalai
Menurutnya, toko modern berjaring sangat berdampak negatif terhadap usaha lokalan milik warga.
Paling tidak "membunuh" sebanyak 10 -20 pedagang kecil di sekitarnya.
Sehingga pihaknya menegaskan lagi penegakan perda tentang perlindungan pasar tradisional di tengah maraknya toko modern di gumi makepung ini.
Di sisi lain, produk UMKM Jembrana juga tidak ada yang masuk ke toko modern hingga saat ini.
Baca juga: Berusia di Atas 50 Tahun, Rumah Adat Khas Melayu di Jembrana Diusulkan Jadi Cagar Budaya
"Sejalan dengan keinginan DPRD, bahwa pembangunan toko modern itu membunuh ekonomi kecil," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Cuhok menegaskan, penegakan perda tersebut tak hanya berhenti di satu toko itu saja.
Melainkan, juga menyegel usaha toko modern yang belum memiliki izin lengkap.
"Kami harap dilakukan dengan tegas serta berlanjut," tegasnya lagi.