Pemilu 2024

KPU Bali Undang Camat Se-Bali, Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

KPU Bali menggelar sosialisasi kepada camat se-Bali terkait pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Foto bersama antara KPU Bali dan Camat se-Bali saat sosialisasi di Prime Plaza Hotel, Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menggelar sosialisasi kepada camat se-Bali di Prime Plaza Hotel, Denpasar pada Sabtu 19 November 2022.

Sosialisasi digelar guna menjabarkan soal pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, I Gede John Darmawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali menuturkan, pembentukan badan ad hoc diperkirakan berlangsung pada akhir November 2022 hingga Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Jumlah Kursi DPRD di Badung Akan Bertambah Menjadi 45, KPU Sebut Ada Penambahan


“Kami mensosialisasikan terkait rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa yang akan kita laksanakan di bulan November (2022) dan Desember (2022) ini,” ungkap John Darmawan saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu 19 November 2022.


John Darmawan menjelaskan, pembentukan badan ad hoc kali ini melalui aplikasi siakba.


John Darmawan mengungkapkan, pembentukan badan ad hoc melalui aplikasi dinilai lebih mudah.


Hal tersebut lantaran saat ini sebagian besar data pribadi masyarakat telah banyak disimpan pada telepon genggamnya masing-masing.

Baca juga: Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan, KPU Jembrana Verifikasi Faktual 9 Parpol


“Agar memudahkan masyarakat. Karena masyarakat ini ada yang malas menyerahkan formulir secara langsung. Ada juga masyarakat yang ingin mudah saja.”


“Sekarang pemilih pemula, segala dokumen pribadinya rata-rata sudah tersimpan di HP semua. Bagaimana metode pendaftarannya juga bisa melalui aplikasi,” ungkap John Darmawan saat ditemui Tribun Bali di Prime Plaza Hotel, Denpasar.


Selain memudahkan para pendaftar, pembentukan badan ad hoc melalui aplikasi juga disebut untuk mengurangi penggunaan kertas (paper less).


Lebih lanjut, I Gede John Darmawan selaku Komisioner KPU Bali menambahkan, sejumlah persyaratan diterapkan dalam pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024.


Seperti usia, tensi, gula darah, hingga kolesterol.

Baca juga: 2.405 Anggota Partai Politik dari 9 Partai Politik Akan Diverifikasi Faktual Oleh KPU Denpasar

Pasalnya, salah satu syarat yang cukup menjadi sorotan yakni usia pendaftar dalam pembentukan badan ad hoc.


Usia pendaftar dalam pembentukan badan ad hoc minimal berusia 17 tahun. 


Kendati tak menjelaskan secara detail berapa batas maksimal usia pendaftar, John Darmawan menyebut, KPU Bali mengutamakan pendaftar berusia di bawah 55 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved