Berita Jembrana

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan, KPU Jembrana Verifikasi Faktual 9 Parpol

KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Jumlah tersebut adalah hasil dari verifikasi administrasi perbaikan.

net/google
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan, KPU Jembrana Verifikasi Faktual 9 Parpol 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Jumlah tersebut adalah hasil dari verifikasi administrasi perbaikan.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Jembrana melakukan langkah selanjutnya yakni melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol (selain parlemen) mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

Verifikasi yang dimaksud adalah terkait kepengurusan dan keanggotaan.

Baca juga: BANJIR Merendam 500 KK Warga di Pengambengan Jembrana, Sudah Rutin Terjadi, Ini Janji Pemerintah 


Menurut data yang diperoleh, awalnya KPU RI telah merekap 20 parpol yang melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Hasilnya, ada 18 parpol yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak).

Rinciannya, 9 parpol yang masuk parlemen atau memenuhi PT 4 persen tetap menjalani verifikasi administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan, untuk 9 parpol di luar parlemen dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kepengurusan dan keanggotaannya.


"Sesuai pengumuman dari KPU RI, dari 18 parpol yang lolos, 9 partai dilakukan verifikasi faktual dan 9 partai tidak dilakukan verifikasi faktual."

Baca juga: KPU Denpasar Minta Pendampingan dari Aparat Keamanan Selama Proses Verifikasi Faktual Pemilu 2024

"Untuk yang tidak, karena sesuai ketentuan MK Nomor 55 itu," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat 14 Oktober 2022.


Adi Sanjaya menjelaskan, pihaknya di tingkat kabupaten hanya akan melakukaan verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Verifikasi yang dilakukan adalah terkait kepengurusan dan keanggotaan. 


Untuk kepengurusan adalah terkait jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, domisili kantor serta keterwakilan 30 persen perempuan.

Kemudian untuk keanggotaan yang akaan dicek adalah terkait kesesuaian antara kartu tanda anggota (KTA) dengan KTP. 


"Yang kita cek nanti adalah terkait kepengurusan dan keanggotaannya. Kita akan lakukan cek langsung secara door to door. Tapi dengan sistem sampel saja," jelasnya.

Baca juga: Babak Baru Tahapan Pemilu 2024, KPU Rencanakan Mulai Verifikasi Faktual pada 15 Oktober 2022


"Door to door dilakukan dengan sampling itu akan menyasar sekitar 40 persen dari jumlah anggota yang memenuhi syarat. Jadi bukan berdasar syarat minimum jumlah anggota," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved