UMP Bali
UMP 2023 Maksimum Naik 10 Persen, SPSI Bali Tetap Minta 13 Persen: Lihat Perdebatan Hari Selasa
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 maksimum 10 persen.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi - UMP 2023 Maksimum Naik 10 Persen, SPSI Bali Tetap Minta 13 Persen: Lihat Perdebatan Hari Selasa
Nantinya setelah penetapan UMP barulah dilanjutkan dengan upah minimum kabupaten/kota.
Madra menambahkan, sebelumnya sempat terjadi gejolak di kalangan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum ini.
"Waktu ini sempat rapat, tapi pihak kami menolak sehingga ribut di Jakarta. Akhirnya PP 36 tidak diberlakujan utuh," katanya.
Ia mengatakan saat rapat tersebut UMP Bali hanya naik 3.35 persen dari upah sebelumnya.
Oleh karenanya pihaknya saat itu tidak mau tanda tangan.
"Syukur ada kebijakan baru dari menteri," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Bali