Berita Tabanan

Kejari Tabanan Musnahkan 45 Gram Sabu hingga Buku Tafsir Mimpi 

Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan beragam jenis narkotika golongan I mulai Sabu, ekstasi hingga buku tafsir mimpi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin 21 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan beragam jenis narkotika golongan I mulai Sabu, ekstasi hingga buku tafsir mimpi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin 21 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan dari barang bukti kejahatan narkotika hingga perjudian yang terjaring selama 2022 ini.


Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh kepala Lapas Tabanan, anggota Polres Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan dan dari aparatur hukum atau TNI di wilayah Tabanan yang dilakukan dengan cara pembakaran barang bukti di dalam tong yang sudah disediakan di halaman kantor.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Sepekan Terakhir di Tabanan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana.

Yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan.

Ditambah lagi dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor Print-995/N.1.17/Enz.3/11/2022, tertanggal 16 November 2022, barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2022 tepatnya sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022.

“Yang dimusnahkan sabu, ekstasi dan ada juga barang bukti perjudian,” ucapnya.

Baca juga: Relawan Bangun Jembatan Darurat Secara Swadaya di Desa Tua Tabanan, Biaya Rp 35 Juta


Herawati menerangkan barang bukti yang lebih banyak dalam pemusnahan ini adalah untuk kasus narkotika.

Ada 20 perkara barang bukti yagn dimusnahkan, mulai dari narkotika jenis sabu ada 45,16 gram, pakaian, tas, alat hisap sabu (bong), sedotan, bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting.

“Jadi selama setahun itu kami lakukan dua kali program pemusnahan. Ini yang terakhir,” ungkapnya.

Dari barang bukti, penyalahgunaan narkotika selama tahun 2022 dari kaca mata kejaksaan menurun.

Dalam periode ini, sambungnya, terjadi penurunan yang signifikan baik itu jumlah maupun jenis barang bukti, di mana semester I barang bukti yang kami musnahkan yaitu sabu dengan jumlah total 42,51 gram.

Baca juga: Tewas Akibat Tanah Ambles, Jenazah Tugimin Ditemukan di Pantai Bonian Tabanan

Ganja dengan jumlah total 106,31 gram.

Selanjutnya, ada ekstasi dengan jumlah total 28,01 gram, tablet / Pil dengan jumlah total 30.430 butir.

Selain itu juga ada handphone sejumlah sepuluh unit.

Ada juga pakaian, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, senjata tajam (pisau lipat dan knukcle), buku tafsir mimpi serta paito.

“Untuk antara periode pertama dan kedua, secara barang bukti turun,” bebernya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved