Pemilu 2024
KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya
KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, personel PPK yang akan direkrut sebanyak 5 orang per kecamatan.
Artinya, KPU Denpasar akan merekrut sebanyak 20 personel PPK untuk seluruh kecamatan di Kota Denpasar.
“Kita membutuhkan 5 orang (per kecamatan),” ucap Wayan Arsa Jaya dalam acara media gathering KPU Denpasar pada Minggu 20 November 2022 kemarin.
Kendati hasil akhir membutuhkan 5 personel PPK per kecamatan, Wayan Arsa Jaya menjelaskan, jumlah pendaftar PPK setidaknya dua kali dari jumlah yang dibutuhkan.
Jika tidak memenuhi jumlah pendaftar dua kali dari jumlah kebutuhan, KPU Denpasar akan memperpanjang jadwal pendaftaran PPK.
“Kita membutuhkan 5 orang. Pendaftar itu minimal menjadi 10. Kalau misalnya tidak terpenuhi minimal kebutuhan, maka kita melakukan proses perpanjangan,” jelas Ketua KPU Denpasar.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Bali dari I Gede John Darmawan selaku Komisioner KPU Bali, pedoman teknis pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi pendaftar PPK :
1. Surat pendaftaran.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Fotokopi KTP Elektronik.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Pas foto.
6. Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.