Pemilu 2024

KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya

KPU Denpasar Akan Rekrut 20 Personel PPK Pemilu 2024, Simak Dokumen dan Persyaratannya

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat ditemui awak media dalam acara media gatheri bersama KPU Denpasar pada Minggu 20 November 2022. 

 

Berikut persyaratan yang harus penuhi pendaftar PPK :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunya integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Di akhir, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menuturkan, pendaftaran PPK kali ini berbeda dari pendaftaran PPK periode sebelumnya.

Pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024 akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved