Berita Klungkung

Merasa Dipingpong, Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Klungkung Bali

Satpol PP langsung melakukan penyegelan, setelah pemiliknya belum mengantongi izin terkait pembangunan tower telekomunikasi itu.

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022). 

TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Klungkung, melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022).

Satpol PP langsung melakukan penyegelan, setelah pemiliknya belum mengantongi izin terkait pembangunan tower telekomunikasi itu.

Bahkan Satpol PP Klungkung dibuat kesal, karena merasa dipingpong oleh pihak pemilik tower tersebut.

Baca juga: Tower Bodong di Pura Puncak Mundi Nusa Penida Bali, Satpol PP Klungkung Segera Cek ke Lokasi

Baca juga: Ditenggarai Belum Berizin, Satpol PP Klungkung Hentikan Pengerjaan Tower di Desa Takmung

Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022).
Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022). (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

Personel Satpol PP yang berjumlah 10 orang, langsung menyambangi lokasi pembangunan tower Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Lokasi pembangunan tepat berada di areal persawahan, di belakang SPBU.

Di lokasi petugas Satpol PP mendapati beberapa orang pekerja sedang melanjutkan pembangunan tower.

"Pemilik tower ini sudah sempat kami panggil ke Kantor Satpol PP dan juga sudah menandatangani surat pernyataan.

Kami peringatkan untuk mengantongi izin dulu, baru melanjutkan pembangunan.

Kami bisa dilihat hari ini, pekerja melanjutkan pembangunan tower ini," tegas Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, Senin (21/11/2022).

Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022).
Satpol PP Klungkung melakukan penyegelan terhadap tower atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah Jalan Raya Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung, Senin (21/11/2022). (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

Tower telekomunikasi yang memiliki tinggi sekitar 20 meter itu, sudah berdiri menjulang.

Pagar juga sudah terpasang mengelingngi tower.

Sebelum sidak dilakukan, Satpol PP Klungkung telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung, serta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung.

"Kami sudah koordinasi. Katanya persyaratan administrasinya belum lengkap. Tapi di lapangan pengerjaan masih berjalan. Sehingga kami lakukan penindakan," jelas Suarta.

Melihat kedatangan petugas Satpol PP Klungkung, para pekerja langsung menghentikan pekerjaanya. Mereka lalu diminta membereskan perabotannya, dan diminta tidak melanjutkan pekerjaan. Putu Suarta juga merasa di pingpong oleh pihak pemilik tower.

"Kami sudah hubungi (pemilik tower) beberapa kali untuk peringatkan, karena tidak mengantongi izin tapi masih ada pengerjaan.

Kata pemilik tower, kekeliruan para pekerja. Setelah kami sambangi pekerja, katanya perintah dari atasannya. Kami tidak suka dipingpong sana sini.

Akhirnya kami segel, agar aktivitas pembangunan tower ini terhenti sementara," ungkapnya.

Setelah para pekerja membereskan prabotannya, Satpol PP lalu mengikat pagar tower dengan rantai yang digembok.

Segel tersebut akan dibuka saat pemilik tower rampung mengurus perizinannya.

Sementara itu ketika penyegelan berlangsung, pemilik tower tidak berada di lokasi. Hanya ada penangawas para pekerja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved