Berita Klungkung

Ditenggarai Belum Berizin, Satpol PP Klungkung Hentikan Pengerjaan Tower di Desa Takmung

Satpol PP Klungkung menghentikan pengerjaan tower telekomunikasi di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, Rabu 5 Oktober 2022

Istimewa
Satpol PP Klungkung menghentikan pengerjaan tower telekomunikasi di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung menghentikan pengerjaan tower telekomunikasi di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, Rabu 5 Oktober 2022.

Tindakan ini dilakukan karena pembangunan tower telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin.


Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait adanya pembangunan tower di seputaran Jalan Raya Batutabih di Desa Takmung.

Baca juga: Observasi di SMP Satap Pejukutan, Anggota Dewan Klungkung Berharap Layanan Wifi Sampai ke Sekolah


"Kami ada laporan masyarakat terkait pembangunan tower itu, kami lalu koordinasi dengan Dinas Kominfo."

"Informasi dari Kominfo, memang ada yang mengajukan permohonan pembangunan tower di lokasi tersebut. Namun karena di wilayah itu tidak ada zonasi (pembangujan tower), sehingga permohonan itu ditolak," ujar Putu Suarta.


Meski permohonan ditolak, ternyata proses pembangunan tetap berjalan.

Pekerja sudah melakukan pengukuran di area persawahan, yang rencananya akan dibangun tower.

Baca juga: Panggil 10 Saksi, Polres Klungkung Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan


Beberapa personel Satpol PP lalu menyambangi lokasi pembangunan tower tersebut.

Di lokasi sudah ada beberapa pekerja yang tengah bersiap melakukan pembangunan pondasi.


"Prosesnya baru hendak membuat pondasi. Ada sekitar 5 orang pekerja di sana. Mereka mengaku bekerja atas permintaan owner. Saat kami tanya perizinannya, mereka bilang tidak tau," jelasnya.


Satpol PP lalu memutuskan untuk menghentikan pengerjaan pembangunan tower tersebut.

Rencananya pihak pemilik proyek akan dipanggil, untuk membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan tower di lokasi itu.

Baca juga: Dianggarkan Rp75 Miliar, Klungkung Segera Revitalisasi Pasar Semarapura untuk Dukung Pariwisata


"Jika kembali beraktivitas (pembangunan tower), tentu akan kami tindak," tegas Suarta.


Menurut Suarta, masyarakat setempat juga sudah banyak mempertanyakan izin dari pembangunan tower itu.

Sehingga Satpol PP mengambil langkah cepat, agar tidak terjadi protes dari warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved