Berita Jembrana

Pasutri Gondol 6 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Jembrana! Alasan Buat Obat Orang Tua

Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahu

Coco
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua tersangka tersebut adalah Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23). Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahun lalu. Dari 6 TKP tersebut, lima lokasi diantaranya adalah di Kabupaten Jembrana. Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan. Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), digelandang menuju aula Mapolres Jembrana, Selasa 22 November 2022.

Mereka merupakan pasangan suami istri ini,telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor.

Yang menarik adalah modus yang digunakan.

Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian, untuk dijual secara terpisah.

Harga per pecahan dijual paling mahal Rp500.000.

Baca juga: Maling Gasak Perhiasan Hingga Jam Mewah Pasangan Bule di Ungasan Bali, Lupa Kunci Brankas!

Baca juga: Polres Badung Berhasil Ungkap 13 Kasus Diantaranya 11 Kasus Pencurian & 2 Pengoplosan Gas

Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), digelandang menuju aula Mapolres Jembrana, Selasa 22 November 2022.

Mereka merupakan pasangan suami istri ini,telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor.

Yang menarik adalah modus yang digunakan.

Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian, untuk dijual secara terpisah.

Harga per pecahan dijual paling mahal Rp500.000.
Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), digelandang menuju aula Mapolres Jembrana, Selasa 22 November 2022. Mereka merupakan pasangan suami istri ini,telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor. Yang menarik adalah modus yang digunakan. Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian, untuk dijual secara terpisah. Harga per pecahan dijual paling mahal Rp500.000. (Tribun Bali/Prasetia Aryawan)

Menurut data yang berhasil diperoleh, dua tersangka tersebut adalah Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23).

Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahun lalu.

Dari 6 TKP tersebut, lima lokasi diantaranya adalah di Kabupaten Jembrana.

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan.

Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP.

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan.

Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP.
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan. Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP. (Coco)

"Dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri," kata AKBP Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata.

Kapolres Jembrana melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda.

Sang suami yakni Sukron sebagai eksekutor, dan istrinya Rosidah sebagai pengawas situasi.

Ketika situasi sudah aman, sang eksekutor mendorong motor sasaran untuk dibawa ke tempat kosnya wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda.

Sang suami yakni Sukron sebagai eksekutor, dan istrinya Rosidah sebagai pengawas situasi.

Ketika situasi sudah aman, sang eksekutor mendorong motor sasaran untuk dibawa ke tempat kosnya wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda. Sang suami yakni Sukron sebagai eksekutor, dan istrinya Rosidah sebagai pengawas situasi. Ketika situasi sudah aman, sang eksekutor mendorong motor sasaran untuk dibawa ke tempat kosnya wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. (Coco)

"Suami eksekusi, istrinya mengawasi," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved