Berita Jembrana
Pasutri Gondol 6 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Jembrana! Alasan Buat Obat Orang Tua
Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Modus yang digunakan para pelaku, setelah mendapat barang curian mereka justru memecah kendaraan untuk dijual secara terpisah atau parsial.
Artinya, sparepart sepeda motor dijual terpisah ke loak atau barang rongsokan.
Nilai tertinggi per item adalah Rp500 ribu.
"Per bagian dijual ke beberapa tempat, ini untuk mengelabui petugas.
Ini termasuk modus baru," katanya.
Dari 6 unit kendaraan, kata dia, belum semua dipecah atau dijual parsial.
Hanya baru dua unit, sedangkan sisanya atau empat unit masih dalam keadaan utuh.
Barang bukti ini sebelumnya disimpan pada tempat kosnya.
"Satu kendaraan sudah sempat dijual Rp2 5 juta.
Sisanya masih utuh," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Hasil Jual Curian Untuk Biaya Berobat
Pasutri pelaku curanmor di Jembrana, Sukron dan Jamilatul Rosidah ini kompak mengaku bahwa hasil curiannya ini kemudian digunakan untuk biaya berobat ibunya atau orangtua.
Orangtuanya disebut sudah menderita sakit kulit sejak 2 tahunan lalu.
"Kita sama-sama berperan (curanmor), karena untuk berobat orang tua.