Berita Jembrana

Pasutri Gondol 6 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Jembrana! Alasan Buat Obat Orang Tua

Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahu

Coco
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua tersangka tersebut adalah Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23). Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahun lalu. Dari 6 TKP tersebut, lima lokasi diantaranya adalah di Kabupaten Jembrana. Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan. Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP. 

Modus yang digunakan para pelaku, setelah mendapat barang curian mereka justru memecah kendaraan untuk dijual secara terpisah atau parsial.

Artinya, sparepart sepeda motor dijual terpisah ke loak atau barang rongsokan.

Nilai tertinggi per item adalah Rp500 ribu.

"Per bagian dijual ke beberapa tempat, ini untuk mengelabui petugas.

Ini termasuk modus baru," katanya.

Dari 6 unit kendaraan, kata dia, belum semua dipecah atau dijual parsial.

Hanya baru dua unit, sedangkan sisanya atau empat unit masih dalam keadaan utuh.

Barang bukti ini sebelumnya disimpan pada tempat kosnya.

"Satu kendaraan sudah sempat dijual Rp2 5 juta.

Sisanya masih utuh," katanya.

Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), digelandang menuju aula Mapolres Jembrana, Selasa 22 November 2022.

Mereka merupakan pasangan suami istri ini,telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor.

Yang menarik adalah modus yang digunakan.

Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian, untuk dijual secara terpisah.

Harga per pecahan dijual paling mahal Rp500.000.
Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), digelandang menuju aula Mapolres Jembrana, Selasa 22 November 2022. Mereka merupakan pasangan suami istri ini,telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor. Yang menarik adalah modus yang digunakan. Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian, untuk dijual secara terpisah. Harga per pecahan dijual paling mahal Rp500.000. (Tribun Bali/Prasetia Aryawan)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Hasil Jual Curian Untuk Biaya Berobat

Pasutri pelaku curanmor di Jembrana, Sukron dan Jamilatul Rosidah ini kompak mengaku bahwa hasil curiannya ini kemudian digunakan untuk biaya berobat ibunya atau orangtua.

Orangtuanya disebut sudah menderita sakit kulit sejak 2 tahunan lalu.

"Kita sama-sama berperan (curanmor), karena untuk berobat orang tua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved