Berita Jembrana
Pasutri Gondol 6 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Jembrana! Alasan Buat Obat Orang Tua
Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Coco
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua tersangka tersebut adalah Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23).
Kemudian pasangan suami istri ini, mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuannya, yang sudah sakit sejak dua tahun lalu.
Dari 6 TKP tersebut, lima lokasi diantaranya adalah di Kabupaten Jembrana.
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan.
Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP.
Sudah 2 tahunan sakit," ucap Rosidah saat dimintai keterangan.
Wanita yang mengaku sudah menikah dengan suaminya sejak 3 tahun lalu ini, mengakui terpaksa melakukan hal ini.
Berbekal dari pengamalan bekerja di rongsokan, ia menggunakan alat seperti obeng, kunci T dan alat bengkel lainnya untuk beraksi.
"Sebelumnya sempat di rongsokan juga, di cafe pernah," kata pelaku asal Jember, Jawa Timur ini. (*)