Pencurian di Jembrana
Suami Istri Kompak Curi 6 Sepeda Motor di Bali, Hasil Curian untuk Biaya Berobat Orangtua
kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali, pasangan suami istri ini telah beraksi di 6 TKP berbeda
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Artinya, sparepart motor dijual terpisah ke loak atau barang rongsokan.
Nilai tertinggi per item adalah Rp 500 ribu.
"Per bagian dijual ke beberapa tempat, ini untuk mengelabui petugas. Ini termasuk modus baru," katanya.
Dari 6 unit kendaraan, kata dia, belum semua dipecah atau dijual parsial. Hanya baru dua unit, sedangkan sisanya atau empat unit masih dalam keadaan utuh.
Barang bukti ini sebelumnya disimpan pada tempat kosnya.
"Satu kendaraan sudah sempat dijual Rp 2,5 juta. Sisanya masih utuh," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Pasutri pelaku curanmor di Jembrana, Sukron dan Jamilatul Rosidah kompak mengaku bahwa hasil curiannya ini kemudian digunakan untuk biaya berobat ibunya atau orangtua.
Orangtuanya disebut menderita sakit kulit sejak 2 tahunan lalu.
"Kita sama-sama berperan (curanmor), karena untuk berobat orangtua. Sudah 2 tahunan sakit," ucap Rosidah saat dimintai keterangan.
Wanita yang mengaku menikah dengan suaminya itu 3 tahun lalu ini mengakui terpaksa melakukan hal ini.
Berbekal dari pengamalan bekerja di rongsokan, ia menggunakan alat seperti obeng, kunci T dan alat bengkel lainnya untuk beraksi.
"Sebelumnya sempat di rongsokan juga, di kafe pernah," kata pelaku asal Jember, Jawa Timur ini. (*).
Kumpulan Artikel Jembrana