Pencurian di Jembrana

Suami Istri Kompak Curi 6 Sepeda Motor di Bali, Hasil Curian untuk Biaya Berobat Orangtua

kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali, pasangan suami istri ini telah beraksi di 6 TKP berbeda

Coco
Sukron dan Rosidah di Aula Mapolres Jembrana, Bali, Selasa 22 November 2022 - Suami Istri Kompak Curi 6 Sepeda Motor di Bali, Hasil Curian untuk Biaya Berobat Orangtua 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digelandang menuju Aula Mapolres Jembrana, Bali, Selasa 22 November 2022.

Mereka yang merupakan pasangan suami istri ini telah beraksi di 6 TKP berbeda dengan jumlah 6 unit sepeda motor.

Yang menarik adalah modus yang digunakan.

Mereka telah mempreteli atau memecah dua unit sepeda motor curian untuk dijual secara terpisah. Harga per pecahan dijual paling mahal Rp 500.000.

Baca juga: Polres Badung Berhasil Ungkap 13 Kasus Diantaranya 11 Kasus Pencurian & 2 Pengoplosan Gas

Menurut data yang diperoleh, dua tersangka tersebut adalah Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23).

Pasangan suami istri ini mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit sejak dua tahun lalu.

Dari enam TKP tersebut, lima lokasi di antaranya adalah di Kabupaten Jembrana.

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang warga sering menjual sparepart sepeda motor ke tempat rongsokan.

Ternyata setelah diselidiki, mereka adalah pelaku curanmor di banyak TKP.

"Dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri," kata AKBP Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata.

Kapolres melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda.

Sang suami yakni Sukron sebagai eksekutor, dan istrinya Rosidah sebagai pengawas situasi.

Ketiak situasi sudah aman, sang eksekutor mendorong motor sasaran untuk dibawa ke tempat kosnya wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

"Suami eksekusi, istrinya mengawasi," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku, setelah mendapat barang curian mereka justru memecah kendaraan untuk dijual secara terpisah atau parsial.

Artinya, sparepart motor dijual terpisah ke loak atau barang rongsokan.

Nilai tertinggi per item adalah Rp 500 ribu.

"Per bagian dijual ke beberapa tempat, ini untuk mengelabui petugas. Ini termasuk modus baru," katanya.

Dari 6 unit kendaraan, kata dia, belum semua dipecah atau dijual parsial. Hanya baru dua unit, sedangkan sisanya atau empat unit masih dalam keadaan utuh.

Barang bukti ini sebelumnya disimpan pada tempat kosnya.

"Satu kendaraan sudah sempat dijual Rp 2,5 juta. Sisanya masih utuh," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Pasutri pelaku curanmor di Jembrana, Sukron dan Jamilatul Rosidah kompak mengaku bahwa hasil curiannya ini kemudian digunakan untuk biaya berobat ibunya atau orangtua.

Orangtuanya disebut menderita sakit kulit sejak 2 tahunan lalu.

"Kita sama-sama berperan (curanmor), karena untuk berobat orangtua. Sudah 2 tahunan sakit," ucap Rosidah saat dimintai keterangan.

Wanita yang mengaku menikah dengan suaminya itu 3 tahun lalu ini mengakui terpaksa melakukan hal ini.

Berbekal dari pengamalan bekerja di rongsokan, ia menggunakan alat seperti obeng, kunci T dan alat bengkel lainnya untuk beraksi.

"Sebelumnya sempat di rongsokan juga, di kafe pernah," kata pelaku asal Jember, Jawa Timur ini. (*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved