Tari Rejang Ditarikan Pria
Viral Video Tari Rejang Renteng Ditarikan Laki-laki Diduga di Bangli, Termasuk Pelecehan Kebudayaan
Tari Rejang Renteng ditarikan oleh para laki-laki, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali mengatakan hal tersebut sudah termasuk pelecehan kebudayaan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Maka dari itu, Koster pun akan menjaga kebudayaan Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dimana akan menjadikan budaya sebagai kekuatan utama Bali untuk mendorong pertumbuhan semua sektor yang ada di Bali.
Oleh karena itu inilah yang harus dikerjakan dengan betul-betul serius dan komitmen yang kuat antara instansi terkait dengan masyarakat.
“Pertama adalah kita harus betul-betul menguasai permasalahn dan tantangan yang muncul dalam konteks menjaga budaya Bali. Masalah akan muncul dari internal kita di Bali. Orang-orang Bali, perilaku orang Bali dan tantangan yang muncul dari luar Bali, ada yang ingin menganggu, ada juga kepentingan politik ekonomi dan berbagai kepentingan lainnya yang masuk ke Bali. Inilah gambaran umum yang bisa merusak budaya kita di Bali,” sambungnya.
Menurutnya, internal Bali harus paham betul seperti Majelis Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan, serta instansi terkait lainnya.
Kebudayaan, kata Koster harus dijaga ketat-ketat. Ia juga memaparkan ada tari sakral dan tari umum, di mana ada yang untuk dipersembahkan untuk tamu atau Para Betara sehingga harus dibedakan betul.
“Sakral ya sakral. Jangan diobral. Rejang termasuk sakral. Tari Rejang sepengetahuan saya ada di desa adat. Tiap desa adat ada Tari Rejang dan ditarikan saat piodalan: jangan ditarikan ke mana-mana, dipakai nyambut Gubernur itu salah. Itu dipakai menyambut Dewa. Kita pula menyajikan sesuatu yang salah. Jadi harus betul-betul memiliki prinsip yang kuat dan kokoh,” katanya.
Jaga Keaslian Budaya Bali
MAJELIS Kebudayaan Bali (MKB) Tingkat Provinsi Bali mengadakan Pasamuhan Agung Kebudayaan Bali Tahun 2022, di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Sabtu 26 November 2022.
Ketua MKB Bali, Prof DR I Komang Sudirga mengatakan, MKB merupakan transformasi dari Listibiya yang berdiri tahun 1967 silam.
Namun karena adanya Perda Nomor 4 Tahun 2020, maka Listibiya bertransformasi menjadi Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali.
“Tugasnya (MKB) mengawal Bali agar terjaga dari perubahan arus globalisasi yang sangat keras mengancam kebudayaan Bali. Jadi ada juga beberapa hal yang perlu dirumuskan kembali tentang konsep-konsep mengenai ‘balih-balihan’ menjadikan Budaya sebagai penguat sesuai dengan tema itu menguatkan spirit kehidupan taksu Bali,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha mengatakan, nantinya kinerja MKB ini diharapkan berkembang.
Dan nantinya akan berpartner kerja dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
“Makanya majelisnya ada 7 orang di mana ada sulinggih, akademisi, ada juga budayawan dan sebagainya. Itu yang akan membantu Disbud untuk mengadakan kajian-kajian, penelitian, tentang bagaimana kita menguatkan dan memajukan kebudayaan Bali dan itu dibiayai oleh Pemprov Bali melalui anggaran Disbud Bali maka kegitannya selalu bersinergi dengan Disbud Bali,” ungkap Sugiartha.
Nantinya setiap tahunnya acara ini dianggarkan di Disbud Provinsi Bali.