UMP Bali
Apindo Jembrana Keberatan dengan Penetapan UMK, Kenaikan 10 Persen Dinilai Terlalu Tinggi
Apindo belum setuju terhadap apa yang menjadi tuntutan serikat buruh atau serikat pekerja, yakni kenaikan upah maksimal 10 persen di 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi gaji - Apindo Jembrana Keberatan dengan Penetapan UMK, Kenaikan 10 Persen Dinilai Terlalu Tinggi
"Kita memang belum ada pembahasan mengenai UMK. Belum ada informasi juga," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman saat dikonfirmasi.
Meskipun begitu, kata dia, mengacu peraturan menteri (permen) terbaru dan adanya kenaikan BBM pada awal September lalu membuat serikat buruh menuntut agar pemerintah mengambil kebijakan yang pro rakyat.
Pihaknya menuntut adanya kenaikan UMK Jembrana sebesar 10 persen dari UMK 2021 lalu yang nilainya sebesar Rp2.563.363,76.
"UMK agar disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi ada kenaikan BBM, kebutuhan masyarakat juga naik," tegasnya. (*)
Berita lainnya di UMK Jembrana