Berita Gianyar

Dewan Gianyar Godok Ranperda Narkotika, Akan Libatkan Desa Adat

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Bali terus menggodok Rancangan Perda tentang narkotika.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Badan Pembentukan Perda Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar bersama akademisi dan pihak terkait membahas Ranperda Narkotika di DPRD Gianyar, Senin 28 November 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Bali terus menggodok Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Pada Senin 28 November 2022, rapat menghadirkan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Prof Wayan Windia, DR AA Gede Raka, DR Made Gde Suba Karma Resen, dan pihak lainnya.


Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana mengatakan, Ranperda ini dibahas untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN.

Baca juga: Kasus Pengrusakan Penjor, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan sebagai Tersangka

Diapun akan memastikan bahwa Perda ini nantinya tak hanya jadi pemenuh rak.

"Kami mau mengangkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat. Sebab seperti kita ketahui, masyarakat sangat hormat pada aturan adat, jadi, peran desa adat dalam menekan narkotika sangat efektif," tegasnya.


Lebih jauh dikatakannya, Ranperda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan.

"Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat," kata Politikus Dapil Sukawati itu.

Baca juga: Naik Setiap Bulan, Tahun 2022 Kasus DBD Meningkat Tajam di Gianyar


Adapun dalam rancangan, Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal.

Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa dan tempat ibadah. 


Dalam pembahasan, Prof Windia memberikan beberapa catatan sebelum Ranperda ini disahkan.

Yakni,memastikan aturan yang dibuat sejalan dengan perundang-undangan.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Nelayan Gianyar Hanya Melaut 90 Kali

Pihaknya pun tak mau Perda ini bersifat diskriminatif. "Agar niat baik untuk melahirkan Perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 


Ketua BNNK Gianyar, AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar.

BNNK sendiri telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved