UMP Bali
UMK Klungkung 2023 Ditetapkan Rp2.732.000, Tapi Masih Banyak Pekerja Digaji Dibawah UMK
Besaran UMK Klungkung 2023 ditetapkan Rp2.732.000, tapi masih banyak pekerja digaji dibawah UMK.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung melakukan rapat untuk membahas penetapan UMK (Upah Minimun Kabupaten) di Kabupaten Klungkung, Selasa (29 November 2022).
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, disepakati UMK Kabupaten Klungkung sebesar Rp2.732.021.
Meski demikian, selama ini masih banyak para pekerja di Klungkung yang mendapat gaji justru jauh dibawah UMK.
Kepala Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Klungkung I Wayan Sumarta menjelaskan, Dewan Pengupahan selain dari Pemkab Klungkung, juga melibatkan akademisi dari Unud, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja.
Termasuk melibatkan beberapa intansi terkait di Pemkab Klungkung.
"Rapat sudah berjalan lancar, melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, kami di Klungkung menyepakati UMK di Klungkung naik. Nominalnya diatas UMP Provinsi Bali," ujar Wayan Sumarta, Selasa (29/11/2022).
Wayan Sumarta menjelaskan, pada tahun 2022 ini UMK di Klungkung Rp2.540.000.
Sementara untuk tahun 2023, UMK Kabupaten Klungkung naik menjadi Rp2.732.021.
Baca Juga Masih Digodok Dewan Pengupah, UMK Badung, Bali Belum Ditetapkan
Jumlah ini lebih tinggi dari UMP Bali yang sebesar Rp2.713.672.
"Bupati sudah meminta rekomendasi atau memohon penetapan UMK Klungkung ke Gubernur," terangnya.
Menurut Sumarta, nilai UMK Klungkung Rp2.732.021 sudah ideal, jika melihat perkembangan pengeluaran perkapita penduduk di Klungkung.
Jika melansir data BPS, rata-rata dalam 1 KK di Klungkung terdiri dari 4 orang dan 2 orang diantaranya pekerja produktif.
"Dari data itu, rata-rata pengeluaran penduduk perkapita di Klungkung selama sebulan Rp1,2 juta. Ini cukup tinggi," jelasnya.
Namun dirinya tidak memungkiri masih ada perusahaan yang tidak bisa membayar gaji pegawainya sesuai UMK.
Terlebih pada saat kondisi Pandemi Covid-19. Namun pihaknya tetap melakukan monitoring, dan memberikan saran jika perekrutan pegawai baru pengupahan agar sesuai UMK.