Berita Gianyar
Wacana Gianyar Jadi Tujuh Dapil, Gerindra Gianyar hanya Minta Enam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar bersama partai politik (Porpol) di Gianyar, Bali terus melakukan rapat terkait pemisahan daerah pilih (Dapil)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tagel juga mengatakan, sebenarnya pemisahan Blahbatuh-Tampaksiring juga tidak mendesak.
"Secara geografis, Tegalalang-Payangan belum urgent. Karena dari perhubungan, jalur komunikasi masih bagus. Blahbatuh Tampaksiring juga tak begitu urgent. Apalagi, dapil Blahbatuh dan Tampaksiring ini kan masih ada hubungan historis."
"Tapi menurut kami, yang memungkinkan pecahnya Tampaksiring karena geografis. Karena jarak yang cukup jauh. Jadi konstituen di ujung Tampaksiring dan ujung Blahbatuh jadi sulit ditemui," kata Tagel.
Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirtasuguna mengatakan, dalam menentukan jumlah kursi, pihaknya mengacu pada keputusan KPU RI no 457 tahun 2022.
Di mana Kabupaten Gianyar saat ini memiliki jumlah penduduk 501.870 jiwa, sehingga sepantasnya kursi DPRD Gianyar 45 kursi (saat ini 40 kursi).
"Terkait dengan dapil kita sudah melaksanakan sosialisasi tentang rancangan daerah pemilihan. Kita telah merancang tiga daerah pemilihan yaitu 5 dapil, 6 dapil atau 7 dapil."
"Berdasarkan saran dan masukan dari partai politik saat melakukan sosialisasi, mayoritas partai politik berkeinginan untuk memecah daerah pemilihan menjadi 7 daerah pemilihan," ujar Agus.
"Dan sesuai dengan tahapan, di mana kita juga harus melaksanakan uji publik untuk mendapatkan tanggapan, masukan terhadap rancangan dapil yang kita usulkan."
"Masukan nantinya tidak hanya dari parpol saja, tetapi juga dari tokoh masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Gianyar," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar