Berita Bali

Minta FS Pembangunan Terminal LNG, Walhi Bali dan PT DEB Bertemu di Sidang Komisi Informasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana persidangan antara Walhi Bali dan PT Dewata Energi Bersih di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat 2 Desember 2022. 


Kendati membahas soal dokumen studi kelayakan, namun pihak Komisi Informasi masih melakukan pemeriksaan awal tentang kedudukan hukum dari para pihak dan juga memerlukan sejumlah alat bukti yang diminta oleh majelis di persidangan.


“Pemeriksaan awal itu kami menentukan kedudukan hukum dari para pihak, dan ada beberapa alat bukti yang belum disiapkan, yang sudah diminta oleh anggota majelis. Untuk itu sidang berikutnya akan dilanjutkan, masih dalam tahap pemeriksaan awal,” pungkas Dewa Nyoman Suardana, Ketua Majelis Persidangan. 


Hendri Keberatan Menyerahkan


PIHAK PT Dewata Energi Bersih (DEB) menilai surat gugatan Walhi Bali kurang tepat.


Kuasa Hukum PT DEB Dr Hendri Jayadi menuturkan, PT DEB merupakan perusahaan yang bersifat privat. Ia menyebutkan, dalam pendirian PT DEB sama sekali tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.


“Perlu diluruskan juga bahwa DEB itu kan bersifat privat dan sama sekali dalam pendirian DEB itu tidak menggunakan anggaran daerah. Makanya sebetulnya gini, kami merasa bahwa apa yang diminta itu, dokumen yang diminta itu, FS (Feasibility Study) dan sebagainya itu, kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” ungkap Kuasa Hukum PT DEB saat ditemui Tribun Bali di kantor KI Bali, Jumat (2/12).


Lebih lanjut, Dr Hendri Jayadi menuturkan, pihaknya dapat menunjukkan studi kelayakan pembangunan terminal LNG, dan sejumlah izin. Namun, pihaknya merasa keberatan jika studi kelayakan tersebut menjadi informasi publik.


“Perlu diluruskan juga bahwa DEB itu kan bersifat privat dan sama sekali dalam pendirian DEB itu tidak menggunakan anggaran daerah. Saya nggak berani bilang salah (surat gugatan Walhi Bali). Mungkin dari Walhi tidak memperoleh data yang akurat. Kalau saya, sebelum saya gugat, saya harus tahu dulu kedudukan tergugat saya siapa,” ucap Hendri.


Soal informasi tentang feasibility study atau studi kelayakan pembangunan terminal LNG yang diminta oleh Walhi Bali, Kuasa Hukum PT DEB mengaku memiliki dan dapat menunjukkannya. Namun, PT DEB mengaku keberatan jika informasi tersebut menjadi informasi publik. Hal itu lantaran PT DEB merupakan perusahaan yang bersifat privat.


“Dan saya tadi katakan di persidangan, kalau mau lihat, saya tunjukkan, bisa. Tapi kalau untuk dimiliki, untuk menjadi informasi publik, itu kami keberatan. Itu ada, bukan tidak ada. Makanya tadi saya tunjukkan di persidangan, ini FS (Feasibility Study) kita, semua perjanjian, perizinan, ada semua,” kata Kuasa Hukum PT DEB.


Hendri menyarankan Walhi Bali memeriksa kembali status pendirian PT DEB. Ia menambahkan, penggunaan dana daerah perlu melalui sejumlah mekanisme sebelum akhirnya dapat digunakan.


“Cek dulu Pemda, mengeluarkan nggak buat ini (pendirian PT DEB), cek ke DPRD, ngeluarin dana nggak untuk pendirian DEB. Karena kalau anggaran daerah itu keluar, kan harus dirapatkan di paripurna DPRD. Diketok,” kata Hendri. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved