Berita Bali
Minta FS Pembangunan Terminal LNG, Walhi Bali dan PT DEB Bertemu di Sidang Komisi Informasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali bertemu dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB) di Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Jumat 2 Desember 2022.
Walhi Bali mengajukan gugatan kepada PT DEB soal dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangunan terminal LNG.
Kuasa Hukum Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menuturkan, persidangan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Baca juga: Koster Larang Terminal LNG di Hutan Mangrove, Warga Tuntut Pernyataan Resmi
Tahap pemeriksaan awal persidangan dilakukan guna memeriksa kedudukan hukum para pihak. Selain itu, tahap pemeriksaan awal persidangan juga dilakukan guna melengkapi alat bukti yang diminta oleh Komisi Informasi.
“Persidangan tadi masih tahapan pemeriksaan awal. Pemeriksaan kedudukan hukum Walhi Bali selaku pemohon informasi publik dan Dewata Energi Bersih selaku termohon yang diminta informasi publik,” ucap Kuasa Hukum Walhi Bali saat ditemui Tribun Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Walhi Bali meminta Informasi soal studi kelayakan atau feasibility studi pembangunan terminal LNG kepada PT DEB. “Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau feasibility study yang digunakan untuk membangun terminal LNG di kawasan mangrove,” ucap Untung Pratama.
Baca juga: Tolak Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Komunitas Ini Bentangkan Banner di Tengah Laut
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis menuturkan, pihaknya sempat mengirim surat kepada PT DEB soal informasi studi kelayakan pembangunan terminal LNG, 11 Agustus 2022 lalu.
Namun, surat yang dilayangkan oleh Walhi Bali disebut tak mendapat tanggapan.
“Kami (Walhi Bali) secara resmi, secara keetikan keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study, per 11 Agustus (2022) permohonan informasi publik yang pertama. Dewata Energi Bersih tidak menanggapi,” ucap Bokis saat ditemui Tribun Bali di Kantor KI Bali.
Tak mendapat tanggapan, Walhi Bali kembali mengajukan surat keberatan kepada PT DEB (Dewata Energi Bersih) pada 15 September 2022 lalu. “Maka dari itu, 15 September (2022) kita kembali lagi mengajukan surat pernyataan keberatan dimana isinya tetap meminta dokumen feasibility study karena ini penting,” ucap Direktur Walhi Bali, Jumat.
Walhi Bali sebagai organisasi yang getol menyuarakan kelestarian lingkungan menilai, informasi soal studi kelayakan atau feasibility study dinilai penting guna memastikan pembangunan terminal LNG tidak merusak hutan mangrove.
“Kami sebagai organisasi pemerhati lingkungan publik juga penting mengetahui bagaimana pembangunan terminal LNG ini kemudian,” tambah Bokis.
Pasalnya, menurut Bokis, saat PT DEB menyosialisasikan pembangunan terminal LNG, terdapat 14,5 hektare lahan hutan mangrove akan dikorbankan. Tak hanya hutan mangrove, Bokis menilai, pembangunan terminal LNG juga akan merusak terumbu karang.
“Karena dalam summary yang kita temukan saat Dewata Energi Bersih per tanggal 26 Mei 2022 yang sosialisasi di Desa Intaran Sanur, itu dalam pembangunan terminal LNG yang akan dibangun di kawasan mangrove akan menerabas sedikitnya 14,5 hektare mangrove,” kata Bokis.
“Bahkan dalam pembangunan proyek ini akan melakukan pengerukan di perairan Sanur sedalam 15 meter, seluas 840-an hektare, yang dimana dalam pengerukan tersebut yang dipergunakan untuk alur laut kapal LNG itu juga akan mengancam terumbu karang 5,2 hektare,” kata Bokis.