UMP Bali
UMK Gianyar 2023 Diprediksi Naik 6.84 Persen, Ikuti Inflasi Provinsi Bali
Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Gianyar, Bali masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Gianyar, Bali masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Di mana saat ini, telah memunculkan angka kenaikan sebesar 6.84 persen.
Namun data tersebut belum valid. Sebab pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah pada 7 Desember 2022.
Baca juga: Mahayastra Tunjuk Mudiarta Jadi Pj Sekda Gianyar
Sekdis Disnaker Gianyar, I Gede Daging, Senin 5 Desember 2022 membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki angka prediksi UMK 2023, di mana berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak, UMK 2023 cenderung naik.
Kata dia, UMK Gianyar tahun 2022 sebesar Rp2.656.009 dan diperkirakan akan naik pada 2023 menjadi sebesar Rp2.837.680.
"Jadi terjadi kenaikan kisaran 6.84 persen atau sebesar Rp181.671. Namun untuk pastinya, nanti tanggal 7 Desember," ujar Daging.
Baca juga: Gianyar Mulai Bahas Nilai UMK 2023, SPSI Bali: Gianyar Harusnya di Atas UMP
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Gianyar, I Wayan Prayana mengatakan, persentase kenaikan UMK tersebut mengacu pada nilai inflasi Provinsi Bali, yakni 6.84 persen.
Penentuan kenaikan UMK 2023 yang mengacu pada inflasi tersebut telah sesuai dengan pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022.
Di sana disebutkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian UMK hanya mempertimbangkan variable inflasi.
Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Samudera Indonesia Diskusi di Gianyar Bahas Sampah di Laut
"Perhitungannya berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Inflasi 6, 84 persen mengikuti inflasi provinsi. Penjelasannya ada di pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022, kenapa kita mengikuti inflasi provinsi," ujarnya. (*)
Berita lainnya di UMP Bali
