Berita Buleleng
Terlambat Setahun, Kerugian Keuangan Negara LPD Tamblang Selesai Dihitung, Akan Diserahkan ke Kejari
Sempat terlambat kurang lebih satu tahun, perhitungan kerugian keuangan negara LPD Tamblang akhirnya selesai dilakukan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sempat terlambat kurang lebih satu tahun, perhitungan kerugian keuangan negara LPD Tamblang akhirnya selesai dilakukan oleh tim audit Inspektorat Buleleng.
Namun hasil perhitungan bersifat rahasia, dan akan segera diserahkan oleh tim audit kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa didampingi Ketua Tim Audit Inspektorat Buleleng, Ni Luh Ika Sari dan Pengendali Teknis Eneng Lina ditemui Senin (5/12) mengaku perhitungan kerugian uang negara terhadap kasus dugaan korupsi LPD Tamblang memang mengalami keterlambatan.
Baca juga: DPRD Buleleng Langsung Rapat Dengan BPJS Kesehatan Usai Geger Terkait Berobat Cukup Bawa KTP
Sebab pihaknya juga harus menyelesaikan tugas lain, seperti monitoring inflasi.
Selain harus menyelesaikan tugas lain, Artayasa juga menegaskan, dalam menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya harus teliti dan berhati-hati.
Sebab hasilnya harus dipertanggungjawabkan hingga di Pengadilan.
Untuk itu pihaknya harus mencari data keuangan LPD Tamblang akurat, dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kendala-kendala pasti ada. Dalam menghitung kerugian uang negara datanya harus betul dan akurat. Kami harus menghitungnya secara cermat dan berhati-hati," terangnya.
Baca juga: Korban Jatuh dan Tenggelam di Bendungan Titab, Buleleng, Bali Ditemukan Meninggal
Perhitungan kerugian keuangan negara kata Artyasa telah selesai dilakukan oleh pihaknya sekitar seminggu yang lalu, dengan melibatkan enam orang anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng.
Namun hasilnya masih harus di-review bersama BPKPD Buleleng, selaku pembina auditor di Inspektorat Buleleng.
"Hasil perhitungannya akan di-review dulu oleh BPKPD. Review akan dilakukan dalam minggu ini. Setelah itu baru kami serahkan ke Kejari Buleleng. Kewenangan LPD bukan di kami. Kami hanya diminta oleh Kejari untuk menghitung kerugian uang negara. Jadi hasil perhitungan ini sifatnya rahasia, yang berhak mengumumkan nanti adalah Kejari," tandasnya.
Baca juga: Bocah Asal Tabanan Tenggelam di Bendungan Titab Busungbiu Buleleng Bali
Seperti diketahui, sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (1/12) pagi.
Mereka datang untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua LDP Tamblang berinisial KR.
Pasalnya, KR hingga saat ini masih berkeliaran, dan tak kunjung ditahan. Padahal penyidik Kejari Buleleng telah menetapkan KR sebagai tersangka sejak 22 November 2021 lalu.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi LPD Desa Tamblang tetap berlanjut.
Namun ia tidak menampik, KR hingga saat ini tak kunjung ditahan lantaran pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng.
Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik, terkait upaya penahanan terhadap KR. (*)