Bisnis
Usai Kecelakaan Kerja, Taufik Mendapatkan Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Muhammad Taufik, merupakan teknisi AC yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Teknisi AC Denpasar. Naas ia mengalami kecelakaan kerja.
TRIBUN-BALI.COM - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, kembali memberikan manfaat programnya kepada masyarakat pekerja mandiri, atau disebut peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Muhammad Taufik, merupakan teknisi AC yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Teknisi AC Denpasar.
Naas ia mengalami kecelakaan kerja.
Taufik terpeleset dari atas balkon, saat melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek sekitar pukul 12.00 WITA.
Baca juga: KECELAKAAN Kerja Saat Antar Penumpang, Gede Ardi Dapat Santunan JKK
Baca juga: LINDUNGI PARA ATLET, BPJamsostek Gandeng KONI Beri Perlindungan, Simak Kerjasamanya

Akibatnya Taufik mengalami cedera, di bagian leher yang mengakibatkan harus di lakukan perawatan inap di Rumah Sakit Siloam.
Sebagai peserta BPJamsostek, biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami Taufik menjadi tanggungan BPJamsostek hingga Taufik dinyatakan sembuh.
Hingga saat ini Taufik masih dalam masa perawatan di kediamannya.
Uniknya, Taufik baru mendaftar BPJamsostek pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan kerja itu.
Apa yang dialami Taufik juga membuktikan, perlindungan BPJamsostek langsung aktif saat peserta sudah mendaftar.
Jadi tidak ada masa tunggu, untuk mendapatkan manfaat perlindungannya.
Sekarang daftar dan bayar iuran pertama, saat itu juga langsung terlindungi BPJamsostek," ungkap Opik.

Hingga saat ini biaya pengobatan Taufik sebesar Rp 16.564.860, dan STMB sejumlah Rp. 466.667 pengganti upahnya.
Kondisi saat ini masih dalam tahap perawatan.
Di sisi lain peserta BPJamsostek atas nama Luh Putu Sri Kemala Dewi, yang merupakan peserta sejak bulan September 2022 mengalami kecelakaan kerja tanggal 28 Oktober 2022, pada saat bekerja di warung tempat berjualan.