Bisnis
Usai Kecelakaan Kerja, Taufik Mendapatkan Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Muhammad Taufik, merupakan teknisi AC yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Teknisi AC Denpasar. Naas ia mengalami kecelakaan kerja.
Yang bersangkutan terpeleset di warung dan mengalami patah di ankle kaki kiri.
Atas kejadian tersebut Luh Putu Sri Kemala Dewi dilarikan ke Rumah Sakit Puri Raharja.
Hingga saat ini biaya yang timbul dalam masa perawatan dan pengobatan sebesar Rp 47.879.257.
Dan kemungkinan akan ada penambahan biaya, karena masih diperlukan pengobatan lanjutan.
Opik Taufik, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar mengatakan, peristiwa yang dialami oleh Taufik membuktikan bahwa manfaat BPJamsostek ini sangat penting bagi para pekerja.

Apalagi yang jenis pekerjaannya memiliki resiko yang cukup tinggi.
"Kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah itu datang.
Di saat kita bekerja, resiko-resiko pekerjaan itu otomatis melekat dan di saat terjadi musibah BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud berupa biaya-biaya yang timbul, akibat resiko-resiko tersebut.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya-biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai kebutuhan medis.
Hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter.
Tentunya tanpa ada batasan biaya.
Opik Taufik menambahkan BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait manfaat-manfaat program BPJamsostek, dengan menggandeng Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).

Sebagai mitra keagenan yang kami sebut Perisai, diharapkan dapat memperluas dan mempercepat akuisisi kepesertaan sehingga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di Bali pada umumnya.