Polisi Tembak Polisi
Sehari Sebelum Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Kaget Ditelepon Putri Candrawathi Sambil Menangis
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sehari Sebelum Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Kaget Ditelepon Putri Candrawathi Sambil Menangis
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Bertemu 4 Mata dengan Ferdy Sambo, Benny Ali Ungkap Kekesalannya, Suami Putri Candrawathi Ungkap ini
Baca juga: Bertemu 4 Mata dengan Ferdy Sambo, Benny Ali Ungkap Kekesalannya, Suami Putri Candrawathi Ungkap ini
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo mengaku kaget ditelepon sang istri Putri Candrawathi, pada Kamis 7 Juli 2022 malam.
Dalam sambungan telepon itu, Sambo mengaku kalau Putri Candrawathi menangis dan bercerita soal insiden adanya Yoshua di kamar pribadi di Rumah Magelang.
"Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon istri saya tanggal 7 itu saya kaget karena istri saya menelpon dalam kondisi menangis yang mulia. Istri saya menyampaikan, 'Pah Yoshua berlaku kurang ajar kepada saya. dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo sembari menirukan pembicaraan Putri Candrawathi dilansir Tribunnews.
Saat itu Ferdy Sambo mengaku baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mendengar Putri Candrawathi menangis karena ada Yoshua di dalam kamar, lantas Ferdy Sambo saat itu menanyakan apa kondisi yang sebenarnya terjadi.
Hanya saja, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatan Yoshua.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang. Jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Ferdy Sambo.
Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah kondisi menelepon sambil menangis itu pernah dilakukan oleh Putri Candrawathi sebelumnya.
Kata Ferdy Sambo, hal itu baru pertama kali terjadi, oleh sebabnya dia mengaku terkejut atas penjelasan dari sang istri.
"Apa reaksi saudara pada saat istri menghubungi saudara?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Bertemu 4 Mata dengan Ferdy Sambo, Benny Ali Ungkap Kekesalannya, Suami Putri Candrawathi Ungkap ini
Baca juga: Bertemu 4 Mata dengan Ferdy Sambo, Benny Ali Ungkap Kekesalannya, Suami Putri Candrawathi Ungkap ini
Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provost Polri Benny Ali sebagai saksi.
Keduanya dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Sumber TribunNews