Berita Bali

SAH! Pemprov Bali Izinkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2023, Begini Penjelasannya

Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023. Simak penjelasan Wagub Cok Ace.

Pixabay
Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023.

Setelah usai pandemi akibat Covid-19 selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada, Rabu 14 Desember 2022.

Baca juga: 37.000 Pil Koplo Siap Edar Pada Perayaan Tahun Baru 2023, 4 Pria Diringkus Polresta Denpasar!

Baca juga: Dispar Denpasar Harap Tingkat Hunian Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik 90 Persen

Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023.

Setelah usai pandemi akibat Covid-19 selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada, Rabu 14 Desember 2022.
Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023. Setelah usai pandemi akibat Covid-19 selama dua tahun. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada, Rabu 14 Desember 2022. ((Putu Yunia Andriyani))

“Ya, pasti (terlaksana pesta kembang api di Bali).

Kami sudah mohonkan izin juga.

Sekarang kita bisa rayakan (pesta kembang api).

Astungkara, kalau dilihat kedatangan pariwisata dari hari ke hari, khususnya setelah pengesahan KUHP ini masih menunjukkan tren meningkat.

Mudah-mudahan akhir tahun kita bisa lebih meningkat, lebih bagus,” jelasnya.

Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023.
Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

 

Ketua PHRI Bali ini, juga mengungkapkan, pelaku pariwisata lainnya pun, telah menyiapkan diri terkait pesta kembang api ini.

Serta surat edaran telah disebar terkait persiapan segala sesuatunya.

Pada intinya, kata dia, CHSE dan keamanan harus diperhatikan.

“Kami juga sudah sampaikan kepada para anggota, kalau ada event untuk melaporkan sesuai dengan kegiatan yang diadakan.

Ada hal-hal yang dilaporkan cukup sampai kapolres saja, ada yang harus sampai ke kapolda.

Kami sudah imbau,” tegasnya.

Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023.
Pesta kembang api kembali diperbolehkan di Bali, saat perayaan penyambutan Tahun Baru 2023. (Pixabay)

 

Lebih lanjut, sebagai penutup akhir tahun, Wagub Cok Ace optimistis kedatangan wisatawan ke Bali bisa mencapai 15-16 ribu per hari.

“Kalau bisa 15-16 ribu per harinya itu bagus, untuk menutup tahun.

Mudah-mudahan tercapai angka tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu warga Kota Denpasar yakni, Wijaya (26), mengatakan sangat menantikan momen pesta kembang api lagi di Bali.

Biasanya setiap tahun ia dan keluarganya membeli kembang api, dan dihidupkan dirumahnya.

“Wah bagus ‘deh’ kalau pesta kembang api boleh lagi.

Jujur kangen sih sama momen itu, biasanya tahun baru bakar-bakar ikan, sambil main kembang api sekarang bisa lagi,” ucap, Wijaya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved