Berita Klungkung
Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun karena terbukti korupsi di Bumdes Desa Besan Klungkung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu terdakwa disebutkan tidak melakukan pencatatan secara benar pengelolaan dana unit usaha perdagangan atau pertokoan, tidak menyetor uang pendapatan usaha perdagangan dan tidak membuat laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan unit simpan pinjam serta unit perdagangan atau pertokoan.
Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa Besan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014.
Dan Peraturan Desa Besan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Anggaran Dasar BUMDes Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Dengan demikian perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp662.327.183.
Dan itu pula dihitung menjadi kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung atas perkara ini periode tahun 2014 sampai dengan Agustus 2019 Nomor: X.700.04/107HP.IVITDA Tanggal 3 Agustus 2022. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali