Berita Klungkung
Korupsi Uang BUMDes Besan Klungkung, Komang Nindya Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun karena terbukti korupsi di Bumdes Desa Besan Klungkung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Ia dituntut pidana karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali.
Diketahui, Komang Nindia yang menjabat sebagai kasir atau bendahara diduga menilep dana BUMDes dengan kerugian mencapai Rp662 juta.
Baca juga: Kabupaten Klungkung, Bali Dapat Jatah 28 Wifi Gratis Tahun 2023
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Komang Nindya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.
Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Sampai ke Mabes Polri, Polres Klungkung Tunggu Respons KPU Pusat
Komang Nindya pun dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU.
"Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa I Komang Nindya Satnata dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan membayar denda sejumlah Rp200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas JPU I Made Dhama.
Baca juga: Minta Keterangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Klungkung, Polres Tunggu Respons KPU Pusat
Tidak hanya itu, Komang Nindya juga dituntut hukuman membayar uang pengganti senilai Rp662.327.183.
Jika tidak dibayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Mohon waktu yang mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang dua pekan kedepan.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan tim JPU, terdakwa yang menjadi kasir atau bendahara tidak melakukan pencatatan pembayaran dengan benar dalam mengelola dana unit simpan pinjam pada BUMDes Kertha Jaya.
Terdakwa melakukan pencatatan angsuran kredit nasabah tidak sesuai keadaan riil transaksi.
Tidak menyetor uang pendapatan usaha unit simpan pinjam baik berupa potongan administrasi, pendapatan bunga kredit.
Terdakwa tidak menyetor angsuran pokok pembayaran debitur. Mengambil keputusan sendiri dalam merealisasi pinjaman dana kepada debitur tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Kredit dan jaminan kredit.
Selain itu terdakwa disebutkan tidak melakukan pencatatan secara benar pengelolaan dana unit usaha perdagangan atau pertokoan, tidak menyetor uang pendapatan usaha perdagangan dan tidak membuat laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan unit simpan pinjam serta unit perdagangan atau pertokoan.
Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa Besan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014.
Dan Peraturan Desa Besan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Anggaran Dasar BUMDes Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Dengan demikian perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp662.327.183.
Dan itu pula dihitung menjadi kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung atas perkara ini periode tahun 2014 sampai dengan Agustus 2019 Nomor: X.700.04/107HP.IVITDA Tanggal 3 Agustus 2022. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali