Berita Bali

Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (62) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi - Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara 


Dalam perbuatannya, Ngurah Sumaryana melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).

Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD. Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan.

Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai aset.


Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.

Ngurah Sumaryana menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali. 


Akibat dari pengelolaan keuangan LPD yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Sumaryana sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 telah menyebabkan kekayaan terdakwa bertambah sebesar Rp6.231.965.633.


Pula perbuatan terdakwa juga memperkaya debitur LPD, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp15.208.775.880, I Wayan Suena sebesar Rp4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga sebesar Rp800 juta, dan Herdin A. Fattah sebesar Rp293.700.000.

Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah ca keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26.872.526.963.


Penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil laporan akuntan independen atas pemeriksaan investigasi laporan aliran dana investasi di Lombok dan pinjaman yang diberikan LPD desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung Tahun 2017 Nomor: 00017/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik K.Gunarsa. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved