Berita Bali

Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (62) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi - Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (62) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Terdakwa kelahiran Ungasan Badung, 13 Desember 1959 ini dituntut pidana terkait tindak pidana korupsi di LPD yang pernah dipimpinnya dengan kerugian negara Rp26 miliar lebih.

Baca juga: Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Polda Bali Telah Periksa 30 Saksi


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 16 Desember 2022


Dalam surat tuntutan, JPU Lee Wisnhu menyayakan, bahwa terdakwa Ngurah Sumaryana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Ungasan Badung Rp26 M, Mantan Kepala LPD Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Ngurah Sumaryana pun dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Baca juga: Destinasi Wisata Bali, Pantai Melasti Ungasan, Keindahan Panorama Sunset di Atas Tebing Kapur Putih

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan," tegas JPU Lee Wisnhu. 


Selain itu, terdakwa Ngurah Sumaryana diwajibkan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp26.872.526.963.

Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 


Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari My Legal Partnership akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang tanggal 22 Desember 2022.


Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana kala menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi. 


Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved