Berita Badung

Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana beserta barang bukti

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan ke Kejaksaan Tinggi Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin 22 Agustus 2022.

Dikonfirmasi kepada Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, dirinya membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Iya, ini kasus sudah P21, dan kita kirim tahap 2 ke JPU,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP. Ambariyadi Wijaya saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 22 Agustus 2022 malam.

Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditahan, Polda Bali Incar Tersangka Lain


Tersangka yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Badung telah menjadi Tahanan Negara, Polda Bali sejak Jumat 5 Agustus 2022 sampai dengan Senin 22 Agustus 2022.


Selain melimpahkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali turut melimpahkan 15 barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Ungasan.


Adapun barang bukti tersebut di antaranya, uang tunai sejumlah 80.400.000 rupiah, 42 sertifikat hak milik, 3 surat tanah sporadik, 1 bundel rekening koran salah satu bank atas nama tersangka, 29 buah surat perjanjian kredit, serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Deretan Modus Ngurah Sumaryana, Tersangka Korupsi Rp 26 Miliar LPD Ungasan

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menegaskan, tersangka atas nama Ngurah Sumaryana, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, resmi ditahan Polda Bali.


“Jadi saat ini, tersangka sudah kita laksanakan penahanan, selanjutnya kita akan melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan,” tegas AKBP. Gusti Ayu Putu Suinaci saat ditemui Tribun Bali pada jumpa pers yang digelar pada Rabu 10 Agustus 2022.


Adapun beberapa modus operandi yang digunakan tersangka yaitu mengeluarkan kredit besar kepada nasabah. 

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit, tersangka kemudian memecah pemberian kredit kepada beberapa nama yang merupakan keluarga dari si peminjam.


Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kredit macet.


Kredit macet yang dialami oleh LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 22 Miliar rupiah. Setelah sebelumnya berjumlah 28 Miliar rupiah dan dilakukan beberapa kali pemulihan dana.


Selain pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan LPD Desa Adat Ungasan, tersangka juga membuat laporan pertangunggjawaban dana investasi yang tidak sesuai.


Dalam laporan pertanggungjawaban atas Investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Lombok Tengah yang berjumlah 28 Miliar rupiah, terdapat selisih lebih penggunaan dana yang dilaporkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved