Berita Gianyar
Ada Dua Dakwaan, Sidang Perdana Kasus Penjor Desa Taro Kelod Gianyar Digelar
Kasus penistaan agama dalam tindak pengerusakan penjor Galungan, yang dilakukan tujuh orang prajuru Desa Adat Taro Kelod masuk sidang perdana.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus penistaan agama dalam tindak pengerusakan penjor Galungan, yang dilakukan tujuh orang prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali akhirnya memasuki sidang perdana, Senin 19 Desember 2022.
Namun karena masih dalam suasana pandemi covid-19, sidang pun berlangsung secara online.
Di mana para terdakwa, mengikuti sidang dari dalam sel tahanan Polres Gianyar, didampingi oleh para penasihat hukumnya.
Baca juga: Bendesa Adat Taro Kelod Jadi Tersangka, Kasus Pencabutan Penjor Galungan Mangku Ketut Warka
Sementara majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar.
Sidang kasus ini dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, didampingi dua hakim anggota yakni I Made Wiguna dan I Nyoman Dipa Rudiana.
Berdasarkan data persidangan, dari tujuh terdakwa tersebut, berkas dibagi menjadi tiga perkara, dengan agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Dalam dakwaan JPU kesatu, para tersangka disebutkan melanggar kententuan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan.
Sementara dakwaan kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 156a KUHP jo psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam sidang tersebut, para penasihat hukum terdakwa yang dipimpin, I Gede Narayana, sempat mempertanyakan pada hakim terkait surat permohonan pengalihan tahanan yang sudah diajukan sebelumnya.
Baca juga: Kasus Pencabutan Penjor Dilimpahkan ke Kejaksaan Gianyar
Di mana penasihat hukum meminta dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun dalam hal ini, para terdakwa harus menunggu beberapa hari.
Sebab majelis hakim menjelaskan jika pihaknya akan mengeluarkan penetapan dalam sidang selanjutnya.
Selain itu, para penasihat hukum juga memohon agar pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara offline di PN Gianyar.
Sebab pihak terdakwa menilai persidangan yang dilakukan secara online kurang efisien.
Namun majelis hakim menegaskan bahwa persidangan online selama ini tak pernah menemukan kendala.
Bahkan dalam perkara yang saksinya berjumlah banyak sekalipun. Karena itu majelis memilih pelaksanaan sidang tetap secara online. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar