Berita Gianyar
Bendesa Adat Taro Kelod Jadi Tersangka, Kasus Pencabutan Penjor Galungan Mangku Ketut Warka
Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, sebagai tersangka dalam kasus perusakan & pencabutan penjor.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah melakukan pemeriksaan, hingga mendatangkan saksi-saksi ahli.
Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, sebagai tersangka dalam kasus perusakan & pencabutan penjor milik keluarga Mangku Ketut Warka, di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
"Dengan penetapan bendesa ini, maka total tersangka sebanyak tujuh orang," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno Wimoko, Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar telah menetapkan enam orang tersangka.
Di antaranya, Wayan Wangun sebagai Kelian Adat.
Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod.
I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema.
I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh.
I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.
Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

AKP Aryo Seno mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah meminta keterangan para ahli.
Seperti ahli hukum adat Bali dan ahli agama.
Di mana ditegaskan bahwa penjor merupakan sarana agama, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus adat.
Karena itu, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.