Berita Badung

Dapat Mandat Untuk Meningkatkan Ekspor, LPEI Kini Terima DHE Setelah Disahkan UU PPSK

Dapat Mandat Untuk Meningkatkan Ekspor, LPEI Kini Terima DHE Setelah Disahkan UU PPSK

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
LPEI saat melakukan peninjauan produk UMKM yang bisa di ekspor di beberapa wilayah di Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Dalam meningkatkan ekspor produk UMKM di Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mempunyai tugas penting dalam hal itu. Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan  mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Bahkan kini setelah LPEI ikut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Hal itu setelah ditetapkannya undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam siaran persnya Selasa 20 Desember 2022 memgaku sangat berterimalasih dan mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI. Diakui sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 - 278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem  pembayaran nasional dan internasional, serta menerima DHE atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. 

"Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional," katanya.

Diakui, sebelumnya hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. Namun kini LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para 
debitur atau eksportir. Selain itu juga mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur atau eksportir yang ada.

"Dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI," tegas Riyani.

Diakui kini, para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI, hal ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien. Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022 mencapai 426 persen dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.

Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas. Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan. 

"Saat ini sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan 
pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa. Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun," jelasnya sembari mengatakan tujuannya tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kini LPEI telah membentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam.

Untuk diketahui, sebelumnya UMKM di Bali yang merupakan mitra binaan LPEI didampingi untuk mengikuti booth showcasing produk sesuai dengan kriteria tema Healthy Food & Sustainable Product pada pertemuan G20. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved