Kasus Rabies di Buleleng
Pemkab Buleleng, Bali Diberi Batas Waktu Tiga Bulan Untuk Tangani Rabies oleh Kemenkes RI
Pemkab Buleleng diberi batas waktu untuk segera mengatasi rabies maksimal selama tiga bulan kedepan oleh Kemenkes RI.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tingginya kasus kematian suspek rabies di Buleleng mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan RI.
Pemkab Buleleng pun diberi batas waktu (deadline) untuk segera mengatasi penyakit mematikan itu maksimal selama tiga bulan kedepan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Imran Pambudi terpantau mendatangi Kantor Bupati Buleleng pada Rabu (21 Desember 2022).
Ia bertemu dengan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana khusus untuk membahas terkait penanganan rabies di Buleleng.
Ditemui usai pertemuan tersebut, Imran Pambudi menyebut, kasus kematian akibat rabies di Buleleng memang meningkat tajam.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah korban jiwa hanya satu orang.
Sementara sejak Januari hingga 21 Desember 2022, tercatat sudah ada 13 warga Buleleng yang meninggal suspek rabies.
Kasus kematian ini bahkan tertinggi di Bali.
Untuk itu, Pambudi memberikan waktu kepada Pemkab Buleleng maksimal selama tiga bulan kedepan, untuk menekan kasus rabies tersebut dengan menggunakan tiga pola penanganan.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Buleleng Sudah Koordinasi dengan Pemprov Bali Soal KLB Rabies
Diantaranya melibatkan desa adat dengan membuat awig-awig atau perarem penanganan rabies, memecahkan permasalahan di desa sama seperti penanganam PPKM, serta mempercepat vaksinasi baik kepada Hewan Penular Rabies (HPR) serta masyarakat yang terkena gigitan HPR.
Untuk mempercepat vaksinasi, dengan melibatkan minimal 18 tim vaksinator.
"Masing-masing harus dibuatkan SOP, seperti vaksinasi SOPnya seperti apa, pembuatan peraturan di desa seperti apa, dan bagaimana penanganan di rumah sakit dan puskesmas," katanya.
Ditambahkan Pambudi, yang terpenting dalam penanganan rabies ini adalah menekan agar tidak terjadi lagi kasus gigitan anjing, serta menjaga agar anjing tidak terkontaminasi dengan rabies.
Untuk itu, pemerintah pusat telah sepakat akan membantu Buleleng dalam pemenuhan kebutuhan vaksin baik untuk HPR melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta kebutuhan vaksin untuk masyarakat yang terkena gigitan anjing dari Kemenkes RI.