Liga 1

Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap

Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penahanan Polda Jawa Timur usai resmi menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penahanan Polda Jawa Timur usai resmi menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh pihak kepolisian karena berkas yang dilimpahkan tak kunjung lengkap sehingga proses penyidangan ke tahap kedua tidak bisa dilakukan.

Namun hal ini tidak sertamerta akan membebaskan Akhmad Hadian Lukita mengingat pihak penyidik masih bisa melengkapi berkas agar kasus bisa dilanjutkan.

Baca juga: Gantikan Akhmad Hadian Lukita, Ferry Paulus Resmi Terpilih Jadi Dirut PT LIB

Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama PT LIB terbut merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa.

5 tersangka lain yakni Abdul Harris, Suko Sutrisno, Wahyu Setyo, Has Darmawan dan Bambang Sidik Achmadi berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sedangkan berkas milik Akhmad Hadian Lukita tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim telah habis.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan untuk berkas Akhmad Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap (P-19).

Artinya tersangka belum bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.

Baca juga: PT LIB Batal Gelar Lanjutan Liga 1 Indonesia pada 2 Desember 2022, 2 Stadion Ini Jadi Alasannya

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik,”

“Dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur Rihman dilansir dari Surya Malang.

Meski dibebaskan, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.

Pihak penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P-19.

"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.

"Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.

Baca juga: Soal Kapan Kompetisi Liga 1 2022/2023 Bakal Bergulir, PT LIB dan Menpora Bakal Temui Kapolri

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved