Liga 1

Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap

Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penahanan Polda Jawa Timur usai resmi menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap 

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).

"JPU juga kan kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diverifikasi (cek) kewenangan itu bahwa diverifikasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," tambahnya.

Kelima tersangka yang sudah lengkap berkasnya akan disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

Ia meluruskan bahwa Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap terus menjalani proses penyidikan.

Hal tersebut diketahui dari tidak terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi kepadanya.

"Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," tegasnya.

Achmad Taufiqurrahman melanjutkan bahwa bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan status tersangka kepada Akhmad Hadian Lukita ikut dicabut sementara.

Namun pria yang lekat dengan kacamatanya tersebut akan tetap diperiksa kembali dengan status saksi.

Statusnya akan kembali menjadi tersangka saat Polda Jatim berhasil melengkapi syarat materiil yang diminta oleh Kejati Jawa Timur.

"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," pungkasnya. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di bolasport.com dengan judul Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Penjara Karena Penyidik Belum Lengkapi Berkas

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved