Berita Buleleng

Tujuh Warga Binaan Lapas IIB Singaraja Terima Remisi Natal

Hari Natal 2022 menjadi berkah bagi tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja. Pasalnya mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Penyerahan remisi Natal untuk warga binaan Lapas Kelas II Singaraja, Minggu 25 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Hari Natal 2022 menjadi berkah bagi tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja.

Pasalnya mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Remisi diserahkan di Aula Nusantara Lapas Singaraja, pada Minggu (25/12). 


Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama kristen ada sembilan orang.

Baca juga: Breaking News! Dua Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Ditangkap Polsek Kota Singaraja!

Namun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya tujuh orang.

Sementara dua warga binaan lainnya, yang diketahui berasal dari perkala Perlindungan Anak dan Korupsi, tidak memenuhi syarat lantaran sudah menjalani subsider. 


"Yang sudah menjalani subsider memang harus menjalani penahanan secara murni. Sama sekali tidak bisa mendapatkan remisi  atau hak integrasi, karena mereka tidak membayar denda," terangnya.  

Baca juga: Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran hingga 6 Januari 2023


Sementara tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi natal, sebagian besar berasal dari perkara narkotika dengan jumlah empat orang, dari perkara perilindungan anak satu orang, serta dari perkara pencurian dua orang.

Ketujuh warga binaan itu mendapatan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, hingga satu bulan.

Baca juga: Pengeroyokan di Buleleng Selesai Lewat Restorative Justice, Kasus Serupa Terjadi di Kubutambahan

"Untuk yang langsung bebas atau RK II tidak ada," ucapnya. 


Sutresna pun berharap bagi warga binaan yang menerim remisi ini, dapat terus berkelakuan baik, sehingga pada hari Natal tahun berikutnya, remisi dapat kembali diberikan olen Kemenkum HAM.

"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," jelasnya. 


Disinggung terkait ibadah Natal untuk wargaa binaan beragama kristen, Sutresna menyebut telah dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Singaraja dengan dipimpin oleh empat orang pendeta yang berasal dari Gereja Advent Singaraja. (*)

 

 

Berita lainnya di Remisi Natal

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved