Berita Bali

230 WBP Se-Bali Terima Remisi Natal 2022, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 230 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TB/Istimewa
Ilustrasi foto tak terkait berita - Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 230 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, delapan WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas atau mendapat remisi khusus II. 


Ratusan WPB yang mendapat remisi Natal atau potongan masa pemidanaan adalah umat nasrani. Besaran remisi yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

Baca juga: 2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya


"Adapun total remisi khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT."

"Di mana dari 320 orang, ada delapan orang dinyatakan langsung bebas," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Senin, 26 Desember 2022.


Anggiat Napitupulu menjelaskan, pemberian remisi khusus diberikan sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) yang menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap napi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. 

Baca juga: Bule Perampas Mobil akan Dideportasi Setelah Jalani Hukuman di Lapas


"Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” terang Anggiat.


"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,” tutup Anggiat. 

Baca juga: Tujuh Warga Binaan Lapas IIB Singaraja Terima Remisi Natal


Remisi yang diberikan terdiri dari:


1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 129 orang napi


2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang napi


3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang napi


4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang napi


5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang napi


6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang napi


7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang napi


8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang napi


9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang napi


10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang napi


11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang napi. (*)

 

 

 

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved