Berita Bali
2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya
Hari Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali memperoleh remisi umum
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Lapas Kelas IIB Negara menggelar upacara dan pemberian remisi umum kepada puluhan narapidana, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi tersebut diberikan serangkan hari Kemerdekaan RI ke-77.
Yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang meminta kepada pihak Lapas untuk menjaga ayahnya, I Gede Winasa selama di hotel prodeo.
Sebab, pria yang juga Bupati Jembrana periode 2000-2010 tersebut sudah berusia 72 tahun dan sering sakit-sakitan.
Baca juga: Eks Kadis Pariwisata Terima Remisi HUT RI, Tiga Warga Binaan Batal Bebas karena Belum Bayar Denda
Sementara itu, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa pidana).
Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II).
Remisi umum diberikan kepada para warga binaan terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Seusai upacara dan pemberian resmisi tersebut, Wakil Bupati Jembrana yang lebih akrab disapa Ipat ini langsung menuju pondok sarana asimilasi dan edukasi untuk bertemu ayahnya.
Pertemuan singkat sekitar 15 menit itu sangat dimanfaatkan Ipat untuk berbincang dengan Bupati yang pernah mengukir prestasi dan membawa nama Jembrana ke kancah nasional.
Mulai dari menanyakan kabar, kondisi kesehatan hingga sempat bersenda gurau dengan sang ayah.
Pada intinya, Ipat selalu mohon dukungan dan meminta sang profesor Gede Winasa untuk tetap tabah menjalani hukumannya.
Menurut data yang diperoleh, hukuman Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Ini sudah dijalani sebelumnya.
Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.