Berita Bali

2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya

Hari Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali memperoleh remisi umum

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
TEMUI AYAH - Momen saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga eks Bupati Jembrana periode 2000-2010, I Gede Winasa di Lapas Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, Rabu 17 Agustus 2022 

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Seusai bertemu anaknya, Gede Winasa mengatakan dirinya telah menjalani hukuman 9 tahun di penjara.

Selama itu, ia menempati sebuah pondok berukuran 2x3 meter berdinding tripleks. Ia juga memilih untuk berkegiatan, seperti beternak dan berkebun juga.

"Dari tiga kasus korupsi, saya sudah menjalani 9 tahun. Selama ini kegiatan saya beternak dan berkebun juga," kata Winasa, Rabu.

Dia menuturkan, sebelumnya ia telah menjalani masa hukuman 2,5 tahun pada kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Dan saat ini dirinya sedang menjalani hukuman kasus korupsi perjalanan dinas yang divonis selama 6 tahun.

Kemudian, ia juga akan menjalani hukuman kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana yang divonis selama 7 tahun.

Total, ia akan menjalani masa hukuman selama 15 tahun.

Namun, dari sekian tahun menjalani hukuman dirinya belum sempat menerima remisi.

Sebab, sesuai aturan, eks Bupati Jembrana asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini belum memenuhi persyaratan.

Itu karena kasus korupsi (juga narkotika) tak memperoleh remisi.

Dia berharap, kedepannya aturan tentang pemasyarakat serta turunannya yang baru berupa peraturan pemerintah segera berlaku.

Sehingga, nantinya Winasa akan bisa memenuhi syarat mendapat remisi dan bisa menghirup udara bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved