Berita Bali

2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya

Hari Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali memperoleh remisi umum

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
TEMUI AYAH - Momen saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga eks Bupati Jembrana periode 2000-2010, I Gede Winasa di Lapas Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, Rabu 17 Agustus 2022 

Sebab, pada aturan lama untuk napi kasus korupsi dan narkotika tak memperoleh remisi.

"Kalau setahun bisa dapat remisi, biasanya sampai 4 bulan. Tapi sekarang saya menjalani hukuman ini belum dipotong dari remisi. Jika nanti aturan baru diberlakukan mungkin bisa cepat bebas," ungkapnya.

Menurut Winasa, dari dua pidana korupsi yang saat ini dijalani, total hukuman yang harus dijalani, termasuk hukuman subsider yang harus dijalani jika tidak dibayar, bisa menjalani 15 tahun.

Selain remisi, Winasa juga tidak mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat selama menjalani hukuman.

Padahal, kata Winasa, jika saja ia mendapat remisi 3 tahun, maka sisa 12 tahun hukuman dari total 15 tahun.

Sehingga, dirinya bisa mengajukan bebas bersyarat sesuai aturan yakni telah menjalani hukuman 2 per 3 hukuman total.

"Saya sudah lebih 2 per tiga hukuman. Tinggal subsider apakah mau dibayar atau diganti kurungan," tandasnya.

Kalapas Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan menyebutkan, dalam rangka hari kemerdekaan tahun ini pihaknya telah mengusulkan pemberian remisi kepada 89 WBP.

Beruntungnya seluruhnya disetujui Kemenkumham dan dua di antaranya dinyatakan bebas.

"Ada 89 orang narapidana (WBP) mendapat remisi di hari kemerdekaan ini. Ini sesuai dengan usulan kita sebelumnya. Ada dua mendapat remisi seluruhnya atau langsung bebas. Itu dari kasus narkotika dan kasus pencurian (pidana umum)," kata Bambang.

Dia melanjutkan, dari total 89 orang tersebut rinciannya 27 WBP dengan kasus narkotika, 1 orang kasus ilegal loging dan sisanya pidana umum seperti pencurian dan lainnya.

Disinggung mengenai masa tahapan Bupati Jembrana periode 2000-2010 Gede Winasa, dia menyebutkan untuk sementara memang yang bersangkutan belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Sata ini masih menjalani sisa masa pidananya.

"Kasus pertama sudah dijalani. Yang kedua masih proses. Intinya sekarang masih menjalani masa tahanannya," tandasnya.

Terpisah, prosesi pemberian remisi napi se-Bali dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Rabu 17 Agustus 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved