Berita Bali

2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya

Hari Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali memperoleh remisi umum

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
TEMUI AYAH - Momen saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga eks Bupati Jembrana periode 2000-2010, I Gede Winasa di Lapas Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, Rabu 17 Agustus 2022 

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitulu secara simbolis kepada para perwakilan WBP.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, total napi keseluruhan di Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI Ke-77 berjumlah 2.074 orang.

Secara keseluruhan jumlah napi di Bali per 17 Agustus 2022 sebanyak 3.284 orang.

Terdiri dari napi laki-laki 2.966 orang dan perempuan 288 orang. Napi WNA 92 orang.

"Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I diberikan kepada 2.074 WBP. Dimana 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II). Dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas," urainya.

Dikatakannya, pemberian remisi ini sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Bagi mereka (WBP) yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggiat Napitupulu.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Koster.

"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi," kata Koster.

23 Orang Langsung Bebas

SEBANYAK 23 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung bernafas lega.

Pasalnya belasan WBP itu mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.

Penyerahan remisi atau potongan masa pidana dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu 17 Agustus 2022.

"23 napi memperoleh remisi khusus II dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga. Terdiri dari 22 Warga Negara Indonesia dan 1 orang Warga Negara Asing," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. "Untuk orang asing, ada 26 orang yang mendapat remisi umum I," sambungnya.

Dari data yang Tribun Bali peroleh, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan 424 WBP memperoleh remisi.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari sebulan hingga enam bulan.

Namun dari usulan itu, remisi umum yang telah terealisasi atau SKnya sudah turun berjumlah 392 orang.

"Sisanya 32 orang SKnya masih proses verifikasi Ditjenpas," jelas Fikri.

Lebih lanjut dijelaskan Fikri, napi yang mendapat remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya.

Tercatat saat ini isi Lapas Kerobokan 1.058 orang, dan ada 634 WBP tidak diusulkan mendapat remisi umum.

Ini karena, ada sebagian WBP yang masih berstatus tahanan.

"Tahanan ada 240 orang. Juga ada 394 WBP yang belum memenuhi syarat administratif dan substantif, karena pidana seumur hidup, belum enam bulan menjalani masa pidana atau ada juga yang belum membayar pidana kurungan pengganti denda," jelas Fikri. (mpa/can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved