Berita Bali
Kasus Tindak Kriminal Wilayah Hukum Polresta Denpasar Tahun 2022 Meningkat! Simak Penjelasannya
Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar, selama satu tahun mulai dari bulan Januari-Desember 2022 terdata meningkat.
Hal ini dipaparkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana.
Serta Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada press release akhir tahun 2022, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca juga: Kapolsek Kintamani Luncurkan Kartu Mesadu, Bisa Laporan Soal Kriminal Hingga Info Kebencanaan
Baca juga: Penjelasan Polresta Denpasar Soal Kasus Pohon Tumbang di Depan Kampus Unud, Hendak Antar Teman ke RS

Kapolresta Denpasar menjelaskan, jika dibandingakan dengan tahun 2021 lalu, tahun 2022 kasus kriminal justru meningkat.
“Apabila kita melihat perbandingan tindak pidana, atau crime index di tahun 2021 dibandingkan tahun 2022 memang mengalami kenaikan,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Namun dengan kasus tindak pidana yang meningkat di tahun 2022 tersebut, penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan.
“Hal tersebut dibarengi dengan penyelesaian perkara mengalami kenaikan.
Sehingga tindak pidana bertambah, namun kita penyelesaian perkara atau pengungkapan kita juga mengalami kenaikan, sesuai dengan apa yang menjadi laporan masyarakat,” paparnya.

Dalam hal ini, berdasarkan data yang dipaparkan dalam press realease akhir tahun yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar siang itu.
Pada tahun 2021 terhitung ada 598 tindak kriminal, sedangkan tahun 2022 ada 853 tindak kriminal yang tercatat.
Dengan angka clearence rate yang menurun, yakni ditahun 2021 terhitung 81,10 persen sedangkan tahun 2022 terhitung menurun menjadi 70,22 persen.
Menurut data tersebut terdapat 70 kasus pencurian, dengan pemberatan (curat) dengan penyelesaian sejumlah 67 kasus.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terhitung ada 10 kasus dan berhasil diselesaikan seluruhnya.
Lanjut, kasus pencurian motor (curanmor) ditahun 2022 terhitung mencapai 99 kasus dengan 48 penyelesaian perkara.

Kasus penganiayaan berat (anirat) di tahun 2022 terhitung 1 kasus dan berhasil di selesaikan.
Sedangkan kasus pembunuhan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus dan berhasil di selesaikan seluruhnya.
Tercatat pula beberapa kasus penyebaran dan atau penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polresta Denpasar mencapai 276 kasus.
Dengan anatomi pemaparan pelaku yakni terdapat 3 bandar, 171 pengedar, 181 pemakai dan 1 pelaku penanam.
Maka tertotal terdapat 50.772,16 barang bukti, dan senilai Rp. 40.994.108.080.
Kapolresta Denpasar juga memaparkan beberapa kasus yang menonjol di masyarakat.
Terdapat 5 kasus pada tahun 2022.
Yakni kasus dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu, 19 Febuari 2022 pukul 16.00 WITA beehasil mengamankan 18 Kg sabu dan 984 butir ecstasy dari 2 pelaku.
Pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24), keduanya diamankan di 2 TKP berbeda.
Terdapat pula kasus Satreskrim Polresta Denpasar yang pada Jumat, 8 Agustus 2022 berhasil mengungkap markas judi online.
Markas tersebut, pertempat di sebuah hotel bernama Stark Boutique Hotel & Spa, Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.
Lalu penangkapan 9 orang pelaku diduga penyedia jasa judi online, jenis slot di penginapan Pondok Indah, Kuta, Badung oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Selanjutnya Kasus pembunuhan Jape Rina yang mana jenazah ditemukan di selokan Jalan Pidada I, Denpasar Utara pada Minggu, 29 Mei 2022.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denut berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Dan kasus terakhir yakni Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengedar extasy pada Jumat, 25 November 2022.
Penggerebekan dilakukan disebuah lobby hotel The sun and Spa Kuta, Badung.
Yang mana ditemukan pula 2.000 butir extasy, dan 1 Kg sabu-sabu saat dilakukan pendalaman lebih lanjut. (*)