Berita Karangasem

Yesi dan Sugiantara Dibebaskan, Dinyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Masker di Karangasem

Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan masker

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gambar oleh Okan Caliskan dari Pixabay
Ilustrasi - Yesi dan Sugiantara Dibebaskan, Dinyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Masker di Karangasem 

Para pejabat Dinsos yang telah menjalani sidang vonis, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma.

Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, Basma dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. 


Sedangkan I Gede Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker diganjar pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia (tim teknis), terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa) dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh majelis hakim. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Pengadaan Masker di Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved