Berita Karangasem
Yesi dan Sugiantara Dibebaskan, Dinyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Masker di Karangasem
Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan masker
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Para pejabat Dinsos yang telah menjalani sidang vonis, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma.
Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, Basma dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sedangkan I Gede Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker diganjar pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sementara terdakwa lainnya, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia (tim teknis), terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa) dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh majelis hakim. (*)
Berita lainnya di Pengadaan Masker di Karangasem