Berita Bali
Komang Nidya Mohon Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi BUMDes Besan Klungkung
Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum ringan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Nindya Satnata (31) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum ringan.
Permohonan itu tertuang dalam nota pembelaan tertulis (pledoi) yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Nota pembelaan diajukan tim penasihat hukum terdakwa, menanggapi tuntutan pidana penjara selama lima tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan
Komang Nindya dituntut pidana karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Diketahui, Komang Nindia yang menjabat sebagai kasir atau bendahara diduga menilep dana BUMDes dengan kerugian mencapai Rp 662 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Kejati Bali: Ini Kasus Pertama di Indonesia
"Kami sudah mengajukan pembelaan tertulis. Pada intinya kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa."
"Mengingat terdakwa kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum, Kamis, 29 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, selain dituntut pidana badan, Komang Nindya juga dituntut pidana denda Rp200 juta, subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Setahun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamblang, Krama Protes KR Masih Berkeliaran
Pula, Komang Nindya dituntut hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 662.327.183. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Komang Nindya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.
Baca juga: KPK Bantah! Kasus Korupsi Terungkap Setelah Pejabat Lengser dari Jabatannya
Komang Nindya dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan tim JPU, terdakwa yang menjadi kasir atau bendahara tidak melakukan pencatatan pembayaran dengan benar dalam mengelola dana unit simpan pinjam pada BUMDes Kertha Jaya.
Terdakwa melakukan pencatatan angsuran kredit nasabah tidak sesuai keadaan riil transaksi.
Tidak menyetor uang pendapatan usaha unit simpan pinjam baik berupa potongan administrasi, pendapatan bunga kredit. Terdakwa tidak menyetor angsuran pokok pembayaran debitur.
Mengambil keputusan sendiri dalam merealisasi pinjaman dana kepada debitur tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Kredit dan jaminan kredit.